Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011
Tanggal Putusan: 13 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2011-05-23
Pemohon
Pemohon : Suriawan Prihandi dan H. Syarkawi Harta Tahan Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H. M. Nizar Tanjung, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Barito Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan bertanggal 9 Mei 2011 (vide Bukti P-
21 = Bukti T-1 = Bukti PT.I-4 = Bukti PT.II-2) dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor 185/Kpts/KPU-KAB-020.435837/2011
tentang Penetapan Tidak Terpenuhinya Semua Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai Pasangan Calon
Terpilih pada Pemungutan Suara Tanggal 4 Mei 2011, bertanggal 9 Mei 2011 (vide
Bukti T-2 = Bukti PT.II-1);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
72
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; UU 12/2008,
dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
73
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap kewenangan Mahkamah a quo, Pihak
Terkait I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan Pemohon tidak memenuhi UU MK dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) karena
tidak merinci adanya kesalahan penghitungan suara sehingga terjadi perbedaan
angka yang merugikan Pemohon;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 tentang sengketa hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur
bertanggal 2 Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang
Pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
oleh keadilan prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus
menegakkan keadilan substansial (substantive justice);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika
mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa objek permohonan Pemohon dalam perkara a quo terkait dengan sengketa
hasil perolehan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Barito Selatan
dengan ketetapan Termohon berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Barito Selatan Tahun 2011 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Selatan bertanggal 9 Mei 2011 (vide Bukti P-21 = Bukti T-1 =
Bukti PT.I-4 = Bukti PT.II-2) dan Keputusan Termohon Nomor 185/Kpts/KPU-KAB-
020.435837/2011 tentang Penetapan Tidak Terpenuhinya Semua Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai
74
Pasangan Calon Terpilih pada Pemungutan Suara Tanggal 4 Mei 2011, bertanggal
9 Mei 2011 (vide Bukti T-2 = Bukti PT.II-1);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah berwenang
mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan apakah ada
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk
penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap penetapan hasil
Pemilu atau Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 serta Pasal 3 dan
Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagaimana tercantum
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan
bertanggal 9 Mei 2011 (vide Bukti P-21). Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a
