Pemohon
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum, Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum, dan Siti Istikharoh slaku Bendahara Umum (Pemohon I); Federasi Serikata Pekerja Farrmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Wiwit Widuri selaku Ketua Umum, Gatot Subroto selaku Sekretaris Umum, dan Umi Kalsum selaku Bendahara Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Dedi Sudarajat selaku Ketua Umum, Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum, dan Abdul Ghofur selaku Bendahara Umum (Pemohon III), dan seterusnya
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
391
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.3.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022 pada Paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu 45
(empat puluh lima) hari dihitung sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (LN dan
TLN).
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
392
Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan uji formil undang-undang a quo jatuh pada tanggal 14 Mei 2023.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 5 Mei
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
49/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan
hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
393
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai kelompok perseorangan
yang memiliki kepentingan yang sama dan tergabung dalam organisasi serta
federasi
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin
Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan
Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyatakan sebagai berikut:
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
[6.1]
Menimbang bahwa setelah mencermati pokok-pokok, esensi, serta
berbagai aspek dan dinamika yang saya anggap relevan dan signifikan dalam
persidangan seluruh perkara permohonan pengujian formil pembentukan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Undang-Undang a quo) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), tibalah saya pada kesimpulan:
karakter inti dari persidangan seluruh perkara ini merupakan pengujian formil atas
pembentukan suatu “Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-
Undang” terhadap UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, terhadap seluruh perkara
ini setidaknya terdapat 2 (dua) landasan konstitusional utama yang harus dijadikan
sebagai pedoman dan sekaligus ‘batu uji’. Pertama, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945: “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”; dan Kedua, Pasal 22 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945: “Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut”;
[6.2]
Menimbang bahwa jika seluruh perkara ini disadari secara jernih dan
mendalam sebagai pengujian formil atas pembentukan “Undang-Undang tentang
Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang” terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
perhatian dan perspektif Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
seluruh perkara ini seharusnya berfokus pada koridor pemahaman: yang menjadi
objek pengujian adalah “Undang-Undang” sehingga in casu bukan lagi
mempersoalkan apakah Mahkamah berwenang melakukan pengujian formil atas
penetapan Perppu (beserta tindak lanjutnya) terhadap UUD NRI Tahun 1945?
427
[6.3]
Menimbang bahwa Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi
Undang-Undang (termasuk Undang-Undang a quo) sejatinya merupakan jenis
Undang-Undang yang spesifik karena bentuk luar (kenvorm) Undang-Undang jenis
ini umumnya hanya memuat pengaturan mengenai penetapan Perppu menjadi
Undang-Undang serta saat mulai berlakunya Undang-Undang tersebut. Oleh karena
itu, pedoman mengenai pembentukannya diatur secara spesifik sehingga jelas
berbeda dengan pedoman mengenai pembentukan Undang-Undang pada
umumnya, baik secara konstitusional (berdasarkan UUD NRI Tahun 1945) maupun
secara
yuridis
(berdasarkan
Undang-Undang
yang
mengatur
mengenai
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
serta
berbagai
peraturan
pelaksanaannya);
[6.4]
Menimbang bahwa dalam ratio decidendi Putusan MK No. 138/PUU-
VII/2009 setidaknya terdapat 2 (dua) mandat konstitusional yang sangat penting.
Pertama, “keberadaan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 harus diletakkan dalam
sistem UUD 1945 setelah Perubahan I, II, III, dan IV secara komprehensif”; dan
Kedua, “Mahkamah berwenang menguji Perppu terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR dan setelah adanya
persetujuan DPR karena Perppu itu telah menjadi Undang-Undang”. Oleh karena
itu, kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah dalam rangka memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara permohonan pengujian formil terhadap pembentukan suatu
Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang (in casu:
Undang-Undang a quo) terhadap UUD NRI 1945 tidak hanya berdasarkan Pasal
24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, melainkan juga telah diperkuat berdasarkan
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, sehingga seharusnya tidak perlu terdapat
keraguan sedikitpun bahwa Mahkamah berwenang menguji pembentukan suatu
Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang (in casu:
Undang-Undang a quo) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam koridor pemahaman:
“yang menjadi objek pengujian adalah sebuah jenis “Undang-Undang yang spesifik”
dan bukan jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya;
[6.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Keterangan Pembentuk Undang-Undang
(lisan dan tertulis) dalam persidangan Mahkamah, terdapat beberapa pokok
informasi yang saya anggap relevan dan signifikan dengan seluruh perkara
pengujian formil pembentukan Undang-Undang a quo, antara lain: Pertama,
428
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ditetapkan oleh Presiden dan mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2022 tatkala masa sidang ke-2 DPR
sedang
berlangsung;
Kedua,
DPR
menerima
Surat
Presiden
Nomor
R 01/Pres/01/2023 tertanggal 9 Januari 2023 perihal “Rancangan Undang-Undang
tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” bersamaan
dengan berakhirnya masa sidang ke-2 DPR; Ketiga, tatkala memasuki masa sidang
ke-3 DPR, Badan Legislasi (sebagai alat kelengkapan DPR yang ditugaskan) mulai
melakukan pembahasan “Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” pada tanggal 14 Februari 2023 hingga
kemudian Badan Legislasi pada tanggal 15 Februari 2023 menyetujui Rancangan
Undang-Undang ini dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II (rapat paripurna DPR).
Masa sidang ke-3 DPR ini berakhir pada tanggal 16 Februari 2023 dan hingga
berakhirnya masa sidang ke-3 DPR ini belum terdapat pesetujuan DPR terhadap
Perppu Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, DPR memasuki
masa reses sejak tanggal 17 Februari 2023 hingga tanggal 13 Maret 2023; Keempat,
Perppu Cipta Kerja baru mendapat persetujuan DPR untuk disahkan menjadi
Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR tanggal 21 Maret 2023 tatkala
berlangsungnya masa sidang ke-4 DPR; dan Kelima, “Rancangan Undang-Undang
tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” kemudian
disahkan menjadi Undang-Undang a quo dan diundangkan pada tanggal 31 Maret
2023. Oleh karena itu, Pembentukan Undang-Undang a quo secara prosedural
merupakan suatu konsekuensi yuridis dari telah terdapatnya persetujuan DPR
terhadap Perppu Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang. Namun, persetujuan
DPR ini baru didapatkan pada masa sidang ke-4 DPR pasca Perppu Cipta Kerja
ditetapkan oleh Presiden. Padahal, Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengatur sebuah pedoman (konstitusional) yang sangat penting, yakni: “Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut”;
[6.6]
Menimbang bahwa dalam BAB XV KETENTUAN PENUTUP Perppu Cipta
Kerja terdapat norma pengaturan: “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Padahal, salah satu Amar
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 justru menyatakan: “Undang-Undang Nomor
429
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan
dilakukannya
“perbaikan
pembentukan”
sesuai
dengan
tenggang
waktu
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Putusan MK tersebut”. Oleh karena itu,
pilihan kebijakan untuk menetapkan Perppu Cipta Kerja hingga berujung pada
pembentukan Undang-Undang a quo juga “berhadapan secara diametral” dengan
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;
[6.7]
Menimbang bahwa selain “berhadapan secara diametral” dengan
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, penetapan Perppu Cipta Kerja yang
mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) juga sejatinya menegasikan
proses pembahasan dan persetujuan bersama sebagai hasil yang telah diperoleh
DPR dan Presiden dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan dan melalui
instrumen Perppu Cipta Kerja, Presiden secara subjektif dan sepihak telah
mengubah beberapa kebijakan yang sebelumnya telah disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden dalam konteks serta momentum pembentukan Undang-Undang Cipta
Kerja. Jika pun Presiden meyakini terjadi kondisi “kegentingan yang memaksa”
pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020 maka seharusnya yang secara konstitusional berhak dilakukan oleh
Presiden adalah menetapkan Perppu tersendiri yang terbatas mengatur berbagai
hal yang diperlukan dalam rangka mengatasi kondisi “kegentingan yang memaksa”
yang diyakininya, selain juga tetap berfokus untuk menghasilkan “perbaikan
pembentukan” Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diperintahkan
oleh Mahkamah dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;
[6.8]
Menimbang bahwa pasca Perppu Cipta Kerja ditetapkan oleh Presiden
dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, banyak terdapat permohonan
pengujian formil mengenai konstitusionalitas penetapan Perppu ini terhadap UUD
NRI Tahun 1945 yang kemudian disidangkan oleh Mahkamah. Namun, saat
persidangannya akan memasuki tahap akhir, terjadi akselerasi (percepatan) yang
dilakukan secara sangat tidak lazim oleh Pembentuk Undang-Undang dengan
mendahulukan persetujuan bersama atas Perppu Cipta Kerja (Perppu Nomor 2
Tahun 2022) untuk menjadi Undang-Undang dibandingkan dengan persetujuan
bersama atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk menjadi Undang-
430
Undang. Dalam batas penalaran yang wajar, akselerasi ini dapat saja dianggap
sebagai “bukan merupakan persoalan yang krusial” apabila saat itu tidak terdapat
persidangan pengujian formil mengenai penetapan Perppu Cipta Kerja terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Namun, karena akselerasi ini (yang kemudian juga secara
segera dilanjutkan dengan pengesahan dan pengundangan Undang-Undang a quo)
secara faktual dilakukan menjelang persidangan pengujian formil penetapan Perppu
Cipta Kerja terhadap UUD NRI Tahun 1945 akan memasuki tahap akhir, saya
meyakini Pembentuk Undang-Undang telah melakukan tindakan fait accompli
terhadap hak konstitusional para pemohon serta kewenangan konstitusional
Mahkamah sehingga Mahkamah (in casu: dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus konstitusionalitas penetapan Perppu Cipta Kerja) saat itu nyaris tidak
memiliki opsi lain yang legal-based selain memutuskan: “permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima”;
[6.9]
Menimbang bahwa dalam rangka memberikan jaminan prinsip “kepastian
hukum yang adil” sebagai salah satu hak konstitusional setiap orang berdasarkan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk seluruh perkara ini serta kebutuhan
hukum di masa mendatang, saya meyakini serta berpendirian agar Mahkamah
seharusnya menegaskan tafsir konstitusional mengenai 2 (dua) frasa krusial dalam
Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pertama, frasa “persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat”; dan Kedua, frasa “dalam persidangan yang berikut”;
[6.10]
Menimbang bahwa terhadap frasa “persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, saya meyakini dan berpendirian
frasa ini harus senantiasa dimaknai sebagai persetujuan DPR secara institusional
(kelembagaan) yang hanya dapat diperoleh dalam Rapat Paripurna (Pembicaraan
Tingkat II) sebagai forum tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan di DPR.
Oleh karena itu, persetujuan yang dihasilkan dalam rapat alat kelengkapan DPR
(Pembicaraan Tingkat I) sama sekali tidak dapat dimaknai DPR telah memberikan
persetujuan institusional (kelembagaan) terhadap Rancangan Undang-Undang
untuk menjadi Undang-Undang karena hasil maksimal yang dapat diperoleh dari
Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang adalah “setuju agar
Rancangan Undang-Undang itu dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR”, bukan “setuju
agar Rancangan Undang-Undang itu dapat disahkan menjadi Undang-Undang”;
431
[6.11]
Menimbang bahwa dalam rangka upaya untuk memberikan penguatan
landasan yuridis (pada jenis Peraturan Perundang-undangan di bawah UUD NRI
Tahun 1945) terhadap jaminan prinsip “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
secara
tegas
mengatur:
“persetujuan DPR” terhadap Perppu untuk menjadi Undang-Undang dilakukan
dalam “rapat paripurna”. Begitu pula dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang juga secara tegas
mengatur mengenai esensi dan makna frasa “persetujuan DPR” serta “rapat
paripurna” dalam konteks dan sebagai salah satu tahapan pembentukan Undang-
Undang;
[6.12]
Menimbang bahwa terhadap frasa “dalam persidangan yang berikut”
dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, saya meyakini serta berpendirian: Pertama,
realita berupa belum terdapatnya tafsir konstitusional yang otoritatif mengenai frasa
ini menyebabkan konsepsi pemahaman mengenai keberlakukan (validity) Perppu
hingga kini menjadi sangat bergantung pada political will serta political interest dari
Presiden dan/atau DPR. Sifat ketergantungan ini disebabkan karena Pasal 22 UUD
NRI Tahun 1945 hanya mengatur jangka waktu keberlakuan Perppu secara ‘sangat
terbuka’ (open-ended atau overbroad) dalam bentuk frasa “persidangan yang
berikut” dengan 2 (dua) kemungkinan ‘nasib’ suatu Perppu. Jika mendapat
persetujuan DPR maka Perppu itu ditetapkan menjadi Undang-Undang atau jika
tidak mendapat persetujuan DPR maka Perppu itu harus dicabut. Pilihan prospek
pengaturan mengenai ‘nasib’ Perppu (yang keduanya dikaitkan dengan masa
sidang DPR) ini secara implisit menunjukkan dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945
terkandung semangat dan cita-cita dari para Pembentuk UUD 1945 (begitu pula
para penyusun empat kali perubahan UUD 1945) agar penetapan Perppu
hendaknya hanya dapat dilakukan dalam kondisi (ketatanegaraan) yang sangat
spesifik, yakni dalam hal DPR tidak dapat bersidang, baik karena sedang dalam
masa reses maupun karena terjadi suatu kondisi yang luar biasa sehingga DPR
secara nyata tidak dapat bersidang; Kedua, dalam perkembangannya, setidaknya
terdapat 2 (dua) model pemahaman mengenai makna frasa “persidangan yang
berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yakni: dalam arti yang ketat
(masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan) atau dalam arti yang longgar
432
(masa sidang DPR kapan pun setelah Perppu ditetapkan); Ketiga, konvensi (praktik
ketatanegaraan) yang pada umumnya terbentuk selama ini menunjukkan yang
dimaksud dengan frasa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 adalah masa sidang DPR setelah masa reses tatkala Perppu
tersebut ditetapkan oleh Presiden (Yusril Ihza Mahendra: 2016). Pendapat Yusril
Ihza Mahendra ini setidaknya dapat menjadi salah satu referensi pemahaman
berdasarkan keahlian (expertise opinion) dalam rangka memperkuat argumentasi
pemaknaan mengenai fra
Kata Kunci
pengujian formil, UU cipta kerja, ciptaker, undang-undang yang berasal dari perppu, persidangan berikut, executive heavy