Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Perkara 54/PUU-XX/2022 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 31 Mei 2022

Tanggal Registrasi: 2022-04-07

Pemohon

Muhammad Busyro Muqoddas, DR. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili oleh Rukka Sombolinggi, selaku Sekretaris Jenderal, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, diwakili oleh Zenzi Suhadi, selaku Ketua Pengurus WALHI dan M. Ishlah, selaku Sekretaris Yayasan WALHI

Majelis Hakim

Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian formil, tidak memenuhi partisipasi publik