Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-07
Pemohon
Muhammad Busyro Muqoddas, DR. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili oleh Rukka Sombolinggi, selaku Sekretaris Jenderal, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, diwakili oleh Zenzi Suhadi, selaku Ketua Pengurus WALHI dan M. Ishlah, selaku Sekretaris Yayasan WALHI
Majelis Hakim
Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
40
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
41
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 sampai dengan angka 5 yang menyatakan pada
pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
adalah
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU
7/2021 ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022 dengan Nomor 14/PUU-
XX/2022;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena
UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari
sejak Undang-Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara
adalah pada 12 Desember 2021. Dengan demikian, permohonan
pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan oleh Pemohon dalam
permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan melewati tenggang
waktu pengajuan permohonan yang ditentukan sebagaimana
ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas”.
42
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6.
Kata Kunci
Pengujian formil, tidak memenuhi partisipasi publik
