Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945

Perkara 54/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020

Tanggal Registrasi: 2020-07-07

Pemohon

Kamal Barok, S.H., M.H., Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, S.H., Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, S.H., dan M. Suprio Pratomo

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Arief Hidayat (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat