Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 November 2017
Tanggal Registrasi: 2017-08-16
Pemohon
Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
