Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 54/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 November 2017

Tanggal Registrasi: 2017-08-16

Pemohon

Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**