Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkara 54/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 14 Juni 2017

Tanggal Registrasi: 2016-07-21

Pemohon

Perkumpulan Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon Independen, Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, Tsamara Amany, dan Nong Darol Mahmada, Kuasa Hukum Andi Syafrani, SH, MCCL, dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) Sunardi (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 2) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan. 3) Menyatakan [[Pasal 41 ayat (1)]], ayat (2), ayat (3) dan [[Pasal 48 ayat (2) huruf b]], [[Pasal 48 ayat (7)]], dan [[Pasal 48 ayat (9)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (2), [[Pasal 18 ayat (5)]], dan [[Pasal 22]]E ayat (1) [[UUD 1945]]; 4) Menyatakan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (7), dan Pasal 48 ayat (9) [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa Presiden dalam persidangan tanggal 5 September 2016 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis bertanggal 5 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 Oktober 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Terhadap permohonan para Pemohon, Pemerintah akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pertama sekali pemerintah sampaikan bahwa hak-hak setiap warga negara yang termaktub dalam ketentuan Pasal 28 [[UUD 1945]] wajib dilaksanakan secara utuh dengan memahami setiap makna yang terkandung dalam setiap pasalnya, dimana setiap hak, kebebasan dan perlindungan tersebut ada batasnya, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28J [[UUD 1945]] yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang dalam menjalankan kewajibannya wajib menghormati hak asasi manusia lain dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan penghormatan hak orang lain serta memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. 2. Perlu kita pahami bersama bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kesepakatan nasional yang dibentuk oleh [[DPR]] selaku wakil dari rakyat Indonesia bersama Pemerintah selaku penyelenggara ketatanegaraan, dengan melalui proses pemikiran dan pengalaman atas dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan demikian hendaknya setiap pihak dapat menghormati dan melaksanakan ketentuan yang diatur didalamnya dengan bijaksana. 3. Bahwa Pemilihan umum untuk memilih kepala daerah yang dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, diharapkan dapat menjaring pemimpin-pemimpin atau pemangku jabatan publik yang baik, memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan dapat mengemban amanat jabatan (vertrowenlijk-ambt); 4. Bahwa untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin atau pemangku jabatan publik sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan kriteria-kriteria maupun ketentuan syarat-syarat tertentu yang dia