Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 54/PUU-XIII/2015 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 26 Mei 2015

Tanggal Registrasi: 2015-04-23

Pemohon

Ahmad Sanusi, M.Pd.I Kuasa Pemohon: Srikam Abdullah S.H.

Majelis Hakim

Aswanto (K) Suhartoyo (A) I Dewa Gede Palguna (A) Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Ahmad Sanusi-Pegawai Negeri SIpil-PNS; Calon Kepala Daerah; Hak Konstitusional; Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Pemerintahan Daerah; Pengunduran diri-Syarat.