1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 22 September 2015
Tanggal Registrasi: 2014-06-24
Pemohon
Ir. Faisal, kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Majelis Hakim
Sidang Pleno (22 September 2015):
- [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], [[Manahan MP Sitompul]], dan [[Suhartoyo]]
- Panitera Pengganti: [[Cholidin Nasir]]
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - Negara hukum
- [[Pasal 23E UUD 1945]] - BPK sebagai pemeriksa keuangan negara
- [[Pasal 23G UUD 1945]] - Kedudukan dan perwakilan BPK
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas kepastian hukum
### Status
**Ditolak** - Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
## Related Cases
### Putusan Terdahulu
- [[006/PUU-III/2005]] - Legal standing
- [[11/PUU-V/2007]] - Lima syarat kerugian konstitusional
- [[27/PUU-VII/2009]] - Dirujuk dalam pertimbangan
- [[31/PUU-X/2012]] - Dirujuk dalam pertimbangan
