Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Terhadap UUD 1945.

Perkara 54/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Februari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-05-08

Pemohon

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 2. Yayasan Elsafan 3. Yayasan Komunitas Sahabat Anak Jakarta, dll. kuasa kepada Apong Herlina, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

yang berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan; 2.1. Penjelasan Umum [[UU Nomor 23 Tahun 2006]] pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk” bertentangan dengan [[UUD 1945]], sepanjang tidak dimaknai sebagai membebankan kewajiban pencatatan kelahiran anak kepada negara yang menjadi tanggung jawab Pemerintah; 2.2. [[Pasal 3]] [[UU Nomor 23 Tahun 2006]] sepanjang frasa “Setiap Penduduk wajib melaporkan”, bertentangan dengan [[UUD 1945]] sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban sepihak bagi penduduk, sehingga [[Pasal 3]] tersebut seharusnya berbunyi “Pemerintah wajib mencatatkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami warga negara kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.” 2.3. Pasal 4 [[UU Nomor 23 Tahun 2006]] yang berbunyi “Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan”, bertentangan dengan [[UUD 1945]] sepanjang dimaknai sebagai kewajiban Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melaporkan. 2.4. Pasal 27 ayat (1) [[UU Nomor 23 Tahun 2006]] yang berbunyi: “Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”, bertentangan dengan [[UUD 1945]] sepanjang dimaknai sebagai kewajiban Penduduk untuk melaporkan. 2.5. Pasal 29 ayat (1) [[UU Nomor 23 Tahun 2006]] yang berbunyi: “Kelahiran warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai kewajiban Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melapor. 2.6. Pasal 29 ayat (4) [[UU Nomor 23 Tahun 2006]] yang berbunyi: “Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai kewajiban Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara untuk melapor. 2.7. Pasal 30 ayat (1) [[UU Nomor 23 Tahun 2006]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai hanya “wajib dilaporkan Penduduk”; 2.8. Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) [[UU Nomor 23 Tahun 2006]], bertentangan dengan UUD 1945. 3. Menyatakan: 3.1. Frasa, “Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk”, pada alinea 10 kalimat ketiga Penjelasan Umum [[UU Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali di

Pertimbangan Hukum