Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Tanggal Putusan: 31 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-08-24
Pemohon
Pemohon : Mustav Sjab Kuasa Pemohon : DR. Eddy Wirawan, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati H. Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Ir. Muztav Sjab dengan surat permohonannya bertanggal 29 Juli 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Agustus 2010 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 24 Agustus 2010 dengan registrasi Perkara Nomor 54/PUU-VIII/2010, perihal Permohonan Pengujian Pasal 83B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 27 September 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 September 2010 dan tanggal 22 Oktober 2010. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Juli 2010, memberi kuasa kepada Dr. Eddy Wirawan, S.H.; Dullah Sudarso, S.H.; dan Yufendi Yuhiandi, S.H., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum “Dr. Eddy Wirawan, S.H. dan Rekan”, berkantor di Jalan Ciumbuleuit Nomor 187, Bandung; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 54/PUU-VIII/2010 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 588/TAP.MK/2009 bertanggal 24 Agustus 2010 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 54/PUU-VIII/2010; 2 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 588.1/TAP.MK/2009, bertanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 25 Oktober 2010, telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 54/PUU-VIII/2010 dengan Surat Nomor 24/DU-BBK/SRT/I/2010, perihal Pencabutan Permohonan Uji Materil Perkara Nomor 54/PUU- VIII/2010, bertanggal 14 Januari 2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Januari 2011; e. bahwa terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 26 Januari 2011 telah menetapkan, bahwa pencabutan/penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 54/PUU-VIII/2010, beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, pencabutan/penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat mencabut/menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan pencabutan/penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN, - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 54/PUU-VIII/2010, perihal Permohonan Pengujian Pasal 83B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan 3 Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 83B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 54/PUU-VIII/2010 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh enam bulan Januari tahun dua ribu sebelas yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu bulan Januari tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Harjono, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim ttd. Harjono PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
Kata Kunci
Ir. Muztav sjab; Kehutanan; Penarikan Kembali
