Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Tanggal Putusan: 13 April 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-03
Pemohon
Pemohon : H.M. Zainul Majdi, MA Kuasa Pemohon: Desak Putu Yuliastini, S.H. Andy Hadianto, S.H., MA
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 39 Tahun 2007
- UU No. 11 Tahun 1995
Majelis Hakim
Muhammad Alim H. M. Akil Mochtar Maruarar Siahaan Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
untuk menguji Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(selanjutnya disebut UU 39/2007) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
44
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan hak konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945 telah dirugikan secara spesifik dan aktual akibat
diberlakukannya ketentuan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 yang berbunyi,
“Penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan
kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang
digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 tersebut,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (selanjutnya disebut Pemerintah
Provinsi NTB) sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan
jumlah produksi rata-rata untuk tiga tahun terakhir:
46
a. Tahun 2006
: 31.507 Ton/19.873 Hektar;
b. Tahun 2007
: 33.046 Ton/17.124 Hektar;
c. Tahun 2008
: 46.824 Ton/22.824 Hektar;
secara konstitusional sangat dirugikan dan berkepentingan untuk mengajukan
permohonan ini, karena Pemerintah Provinsi NTB yang berkontribusi besar
terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau justru tidak dapat
menikmati cukai hasil tembakau;
Fakta hukum yang terjadi bahwa penerimaan negara dari cukai hasil
tembakau oleh Pemerintah hanya dibagikan kepada “provinsi yang memiliki pabrik
rokok” sebagai penafsiran dari “provinsi penghasil cukai tembakau”. Jika
penerimaan negara dari cukai hasil tembakau oleh Pemerintah hanya dibagikan
kepada “provinsi yang memiliki pabrik rokok”, sedangkan nama cukai yang tertera
pada label cukai pada rokok adalah “cukai tembakau”, sementara cukai hasil
tembakau hanya dapat dipergunakan, antara lain, untuk mendanai peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial maka telah
terjadi pertentangan di dalam norma itu sendiri dan terjadi ketidakkonsistenan
dalam penerapannya;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terjadi pertentangan antara materi,
tujuan, dan nama cukai dan penerapan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007, serta
terjadi pertentangan pula dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat
menurut Pasal 25 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, “Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”, sehingga dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing);
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah cukup memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
47
[3.10]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
Mahkamah
berwenang
untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 yang berbunyi,
“Penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia
dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua
persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di
bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal”, Pemerintah
Provinsi NTB sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia secara
konstitusional sangat dirugikan dan berkepentingan untuk mengajukan
permohonan ini, karena Pemerintah Provinsi NTB yang berkontribusi besar
terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau justru tidak dapat
menikmati cukai hasil tembakau;
• Bahwa fakta hukum yang terjadi, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau
oleh Pemerintah hanya dibagikan kepada “provinsi yang memiliki pabrik rokok”
sebagai penafsiran dari “provinsi penghasil cukai tembakau”. Jika penerimaan
negara dari cukai hasil tembakau oleh Pemerintah hanya dibagikan kepada
“provinsi yang memilik
Kata Kunci
Cukai Hasil Tembakau;Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;Pemohon;Penerimaan Negara;Lingkungan;Indonesia
