Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Perkara 54/PUU-VI/2008 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak, Tidak Dapat Diterima dan Tidak Berwenang)

Tanggal Putusan: 13 April 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-03

Pemohon

Pemohon : H.M. Zainul Majdi, MA Kuasa Pemohon: Desak Putu Yuliastini, S.H. Andy Hadianto, S.H., MA

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 39 Tahun 2007
  • UU No. 11 Tahun 1995

Majelis Hakim

Muhammad Alim H. M. Akil Mochtar Maruarar Siahaan Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Cukai Hasil Tembakau;Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;Pemohon;Penerimaan Negara;Lingkungan;Indonesia