Pengujian Putusan Mahkamah Agung Atas Tanah Bekas Hak Barat Verponding Nomor 273 terletak di Jalan Monginsidi Nomor 5 Kediri terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-08-10
Pemohon
Lembaga Swadaya Masyarakat "Wira Dharma"
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian materiil Putusan Mahkamah Agung Atas Tanah Bekas Hak Barat
verponding Nomor 273 terletak di Jalan Monginsidi Nomor 5 Kediri, beserta
eksekusi bangunan rumah sah milik penghuni yang menurut Pemohon
bertentangan dengan asas-asas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan
Undang-Undang Dasar 1945 dan memohon dalam petitum permohonannya
supaya Mahkamah menyatakan larangan penggunaan hukum perdata barat atas
setiap kebendaan tidak bergerak di atas tanah peninggalan bekas hak barat;
menyatakan putusan hukum sengketa hak barat verponding Nomor 273 Tahun
1836 dan pengakuan sebagai harta kewarisan atas benda bangunan di jalan
Monginsidi Nomor 5 Kediri yang menggunakan hukum perdata barat bertentangan
dengan asas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Dasar 1945; serta putusan hukum
sengketa tanah bekas hak barat verponding Nomor 273 Tahun 1836 dan
pengakuan sebagai harta kewarisan atas benda bangunan di Jalan Monginsidi
Nomor 5 Kediri yang menggunakan dasar hukum perdata Barat telah melanggar
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman;
[3.2]
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan:
• Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
11
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara 1945, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Adapun kewajibannya adalah memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4] Menimbang, bahwa dari empat kewenangan dan satu kewajiban
Mahkamah di atas, ternyata Mahkamah tidak diberikan kewenangan untuk
melakukan pengujian materiil atas hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Agung
dan pengadilan yang ada di bawahnya, termasuk eksekusi putusan Mahkamah
Agung, yang dalam permohonan a quo menyangkut tanah bekas Hak Barat
verponding Nomor 273 Tahun 1836 yang terletak di Jalan Monginsidi Nomor 5
Kediri. Selain itu, yang menurut Pemohon penggunaan hukum perdata barat telah
melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2951). Mahkamah mempertimbangkan bahwa Undang-Undang a quo sudah tidak
berlaku, karena sudah diganti terakhir dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), dan hanya pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah, bukan pengujian suatu putusan,
penerapan hukum, atau eksekusi putusan Mahkamah Agung;
12
[3.5] Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,
Mahkamah
berpendapat
bahwa
Mahkamah
tidak
berwenang
mengadili
permohonan a quo;
[3.6] Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang mengadili
permohonan a quo, maka kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, begitu
pula pokok permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
ahli waris; pengakuan; tanah negara; Hukum Kewarisan; Asas Pemisahan Horizontal; Hak Barat; verponding; hukum perdata; natrekking beginsel; dualisme; pluralisme
