Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kendari Tahun 2012
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-19
Pemohon
La Ode Muh. Magribi dan H. Rachman Siswanto Lantjinta [No.Urut 1]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon dalam Perbaikan Permohonan Gabungan
Perkara Nomor 53/PHPU.D-X/2012 dengan Perkara Nomor 54/PHPU.D-X/2012,
bertanggal 25 Juli 2012, menyatakan bahwa maksud dan tujuan permohonan
Pemohon
adalah
keberatan
terhadap
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2012 Kota Kendari Nomor 53/Kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 tanggal
10 Juli 2012;
Menimbang bahwa Pemohon sejak persidangan pertama telah
bersepakat
dengan
Pemohon
Perkara
Nomor
53/PHPU.D-X/2012
untuk
mengajukan perbaikan Permohonan melalui Permohonan Gabungan Perkara dan
Perbaikan Permohonan Gabungan Perkara Nomor 53/PHPU.D-X/2012 dengan
Perkara Nomor 54/PHPU.D-X/2012, bertanggal 25 Juli 2012, perbaikan
permohonan gabungan tersebut juga menjadi dasar jawaban Termohon dan
keterangan Pihak Terkait, oleh karenanya dalil-dalil permohonan dalam berkas
Perbaikan Permohonan Gabungan Perkara Nomor 53/PHPU.D-X/2012 dengan
Perkara Nomor 54/PHPU.D-X/2012, bertanggal 25 Juli 2012, yang akan
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam perkara ini;
[3.2]
Menimbang bahwa dengan adanya Perbaikan Permohonan Gabungan
Perkara bertanggal 25 Juli 2012 tersebut, maka dalil-dalil Pemohon a quo adalah
sama dengan dalil-dalil permohonan Pemohon 53/PHPU.D-X/2012. Dengan
demikian, menurut Mahkamah segala pertimbangan Mahkamah pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PHPU.D-X/2012, bertanggal 6 Agustus 2012,
secara mutatis mutandis berlaku pula untuk perkara ini;
4.
