Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 27 Juni 2023
Pemohon
Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 2
ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189), selanjutnya disebut UU 2/2011, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
mengenai permohonan para Pemohon, sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa
terhadap
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
telah
melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (I) pada hari Selasa, tanggal 30
Mei 2023 dengan dihadiri oleh kuasa para Pemohon atas nama Aldo Pratama Amry.
31
Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Majelis Hakim memberikan nasihat
kepada para Pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan
kepada para Pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan
permohonan, yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 [vide Risalah Persidangan
Perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023, tanggal 30 Mei 2023]. Namun, hingga batas
waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para Pemohon tidak menyerahkan
perbaikan permohonan a quo;
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan
Pendahuluan (II) pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 untuk memeriksa perbaikan
permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum, para Pemohon tidak hadir. Bersamaan dengan
agenda persidangan perbaikan permohonan dimaksud, melalui pesan singkat
(WhatsApp) kepada Juru Panggil Mahkamah, kuasa para Pemohon menyampaikan
bahwa dikarenakan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum
tiba sehingga para Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta
kepada Mahkamah agar permohonan a quo digugurkan. Terhadap fakta hukum
tersebut, sesuai ketentuan hukum acara, semestinya permohonan a quo masih tetap
dapat dilanjutkan karena Mahkamah dapat menggunakan permohonan awal [vide
Pasal 46 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang]. Namun, karena adanya
permohonan para Pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, Mahkamah
menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh
karenanya, permohonan para Pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat
diterima.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan.
4.
Kata Kunci
masa jabatan dan periodesasi masa jabatan pengurus parpol
