Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 53/PUU-XV/2017 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 11 Januari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-08-16

Pemohon

Partai Idaman, dalam hal ini diwakili oleh Rhoma Irama dan Ramdansyah

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Saldi Isra (A), Maria Farida Indrati (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 2. Menyatakan permohonan pengujian Nomor [[53/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], [[Pasal 173 ayat (3)]], dan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], [[Pasal 173 ayat (3)]], dan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 173 ayat (1)]] - [[Pasal 173 ayat (3)]] - [[Pasal 222]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**