Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-10-06
Pemohon
Anita Natalia Manafe
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
24
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menjelaskan selaku perseorangan warga negara Indonesia
yang pernah melaporkan tindak pidana penipuan dengan bukti berupa Tanda
Bukti Lapor Nomor TBL/1860/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 7 April 2021
(vide bukti P-6).;
2. Bahwa laporan tersebut dihentikan dalam tahapan penyelidikan dengan
dikeluarkannya
Surat
Perintah
Penghentian
Penyelidikan
Nomor
SP2.Lid/138/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 16 Agustus 2021 dengan alasan
bukan merupakan tidak pidana sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan (vide bukti P-7). Terhadap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
tersebut, Pemohon telah melakukan upaya meminta klarifikasi atas alasan
dihentikannya penyelidikan dan juga upaya keberatan (vide bukti P-9 sampai
dengan bukti P-11);
3. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 77 huruf a KUHAP yang tidak
memberikan mekanisme untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan
menyebabkan hilangnya hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil atas proses hukum terhadap laporan Pemohon;
4. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan a quo dikabulkan maka fungsi
kontrol penerapan hukum pidana akan lebih menjamin hak konstitusional warga
negara khususnya Pemohon dalam hal mendapatkan kepastian dan
25
perlindungan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah bahwa Pemohon telah menguraikan secara jelas dan menerangkan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 77 huruf a
KUHAP. Anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tersebut
bersifat spesifik dan faktual serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian tersebut dengan berlakunya norma a quo yang
dimohonkan pengujiannya. Sehingga, apabila permohonan Pemohon dikabulkan
maka anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan di atas tidak akan
terjadi. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo .
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
pokok permohonan Pemohon, oleh karena terhadap pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diajukan permohonan pengujian, maka
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan a quo
memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dilakukan pengujian kembali.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan perihal
Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diajukan pengujiannya beberapa kali kepada
Mahkamah, sebagai berikut:
26
[3.7.1]
Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP pernah diujikan dalam Perkara Nomor
102/PUU-XI/2013, Perkara Nomor 67/PUU-XII/2014, Perkara Nomor 35/PUU-
XIII/2015 dan Perkara Nomor 44/PUU-XIII/2015, terhadap perkara-perkara tersebut,
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, yang dapat
diuraikan selengkapnya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 102/PUU-XI/2013, telah diputus pada tanggal 20 Februari 2014,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
2. Perkara Nomor 67/PUU-XII/2014, telah diputus pada tanggal 21 Januari 2015,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
3. Perkara Nomor 35/PUU-XIII/2015, telah diputus pada tanggal 20 Oktober 2015,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945.
4. Pe
Kata Kunci
Kriteria Penghentian Penyidikan Menurut KUHAP
