Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 25 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-05-06
Pemohon
Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M,
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat Sunardi
Amar Putusan
nya menyatakan menolak permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh Terdakwa Susno Duadji;
Sementara Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 9 November 2011 memutus terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan;
Sebelumnya, sdr. Susno Duadji diputus oleh Pengadilan Negeri dalam status tidak ditahan karena masa penahanan dan kewenangan penahanan PN telah habis. Dalam upaya hukum banding, Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan;
Ketika diputus oleh Pengadilan Tinggi, status Susno Duadji tidak ditahan dan saat itu Pengadilan Tinggi tidak merasa perlu untuk melakukan penahanan, sehingga dalam Putusan Pengadilan Tinggi tidak ada perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
Kemudian [[Mahkamah Agung]] menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa. Putusan [[Mahkamah Agung]] menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tentunya tidak ada lagi istilah penahanan dan tidak ada pula perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
Karena adanya salah tafsir terhadap [[Pasal 197 ayat (1) huruf k]] KUHAP sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka Terpidana Susno Duadji menolak dieksekusi dengan alasan Putusan non executable dan batal demi hukum karena tidak ada perintah penahanan. Kesalahan tafsir ini bahkan sempat membuat Jaksa tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan [[Pasal 270]] KUHAP untuk melakukan eksekusi dan parahnya tafsir yang keliru tersebut dijadikan alasan pihak Kepolisian Jawa Barat melindungi terpidana;
Berdasarkan pemberitaan yang dimuat di berbagai media massa, Komjen Purn Susno Duadji beserta kuasa hukumnya menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dengan alasan baik Putusan [[Mahkamah Agung]] maupun Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dua-duanya tidak memuat "perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan" sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 197 ayat (1) huruf k]] KUHAP;
Kemudian dengan alasan bahwa Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[69/PUU-X/2012]] tanggal 22 November 2012 yang membatalkan [[Pasal 197 ayat (2) huruf k]] KUHAP tidak berlaku surut, maka Komjen Susno Duadji dan kuasa hukumnya menafsirkan bahwa semestinya jaksa tidak dapat mengeksekusi karena putusan batal demi hukum;
Pada tanggal 24 April 2013 pihak kejaksaan tidak berhasil mengeksekusi putusan pidana tersebut. Bahkan Komjen (purn) Susno Duadji mendapatkan periindungan hukum" dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang membuat Kejaksaan terhalangi tugasnya untuk melakukan eksekusi. Sementara itu, berbagai plhak-pun juga memiliki pendapat-pendapat yang berbeda mengenai apakah putusan pidana tersebut batal demi hukum atau tidak terkait perbedaan tafsir atas [[Pasal 197 ayat (1)]] KUHAP pasca Putusan [[MK]] Nomor [[69/PUU-X/2012]] yang tidak berlaku surut;
Bahwa ketidakmampuan kejaksaan melakukan tugasnya terlebih lagi ketidakmampuan jaksa meyakinkan masyarakat bahwa tind
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum melalui putusannya. Terlebih lagi, pendapat-pendapat tersebut mengacu pada Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] terdahulu yakni Putusan Nomor [[69/PUU-X/2012]]. Persoalan ini bukan sekedar persoalan penerapan hukum semata, tetapi lebih dari itu, persolan ini adalah persoalan konstitusionalitas norma; 11. Dengan demikian, meskipun Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP pernah diuji, namun terdapat alasan-alasan yang cukup bagi Mahkamah untuk memeriksa permohonan a quo karena terdapat hal-hal yang penting dan berbeda kondisinya; 12. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi benwenang memenksa dan memutus pokok perkara permohonan ini; II. Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]]) Pemohon 13. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi berbunyi: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan Warga Negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Rl yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 197 ayat (1) huruf k]] - [[Pasal 51]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
