Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Desember 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-04
Pemohon
1. Suharto; 2. H. Tjuk Kasturi Sukiadi; 3. Ali Azhar Akbar
Majelis Hakim
Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011
tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
75
Republik Indonesia Nomor 5303, selanjutnya disebut UU 4/2012) dan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5254, selanjutnya disebut UU 22/2011), terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon
untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 22/2011 dan UU 4/2012 terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
76
Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
77
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon
adalah perseorangan warga negara Indonesia pembayar pajak yang berpotensi
menderita kerugian konstitusional karena sebagian hasil pembayaran pajak warga
negara, termasuk para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
a quo digunakan untuk membayar ganti kerugian dalam persitiwa Lumpur Lapindo.
Menurut para Pemohon, akibat adanya alokasi dana APBN yang bersumber dari
pajak warga negara tersebut menyebabkan banyak sektor lain yang harus dibayar
dari APBN untuk kesejahteraan rakyat, menjadi terabaikan. Pasal 18 UU 4/2012
menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil atas
penggunaan hasil pungutan pajak dari warga negara, termasuk para Pemohon,
karena dipergunakan untuk membayar ganti kerugian peristiwa Lumpur Lapindo
yang seharusnya bukan tanggung jawab negara. Seharusnya dana APBN hanya
dipergunakan untuk kesejahteraan umum;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat terdapat potensi kerugian konstitusional para Pemohon dengan
berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian a quo, dan apabila permohonan
tersebut dikabulkan, kerugian para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
menurut Mahkamah,
para Pemohon
mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang
bahwa oleh
karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
78
untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
mengenai pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca
dengan saksama keterangan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan
Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan ahli dan saksi dari para Pemohon,
keterangan ahli dari Pemerintah, serta memeriksa bukti surat/tulisan yang diajukan
oleh para Pemohon dan Pemerintah, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.11.1]
Bahwa pokok permasalahan yang diajukan para Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 18 UU 4/2012 dan Pasal 19 UU 22/2011 yang
menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Kedua
pasal tersebut masing-masing menyatakan:
Pasal 18 UU 4/2012
“Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat
digunakan untuk:
a.
pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area
terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa
Pejarakan);
b.
bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan
pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area
terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring,
Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
c.
bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan
pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area
terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden”
Pasal 19 UU 22/2011
(1) Dalam
rangka
penyelamatan
perekonomian
dan
kehidupan
sosial
kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang
79
dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun
Anggaran 2012 dapat digunakan untuk k
Kata Kunci
APBN; Lapindo; Kasus Lumpur Lapindo; R.P Koesoemadinata; Kersam Sumanta; Susila Lusiaga; Mustiko Saleh; Aidul Fitriciada; Arimbi Heroepoetri; Hefrizal Handra; Miko Kamal; Zen Zanibar; Stricht Liability; Penanggulangan bencana; Mitigasi
