Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 53/PUU-VIII/2010 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 April 2011

Tanggal Registrasi: 2010-08-02

Pemohon

Pemohon : Hi. Satono Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. dan Merlina, S.H.

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Makhfud

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan daerah; Hi. Satono, S.H., S.P.; Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; Bupati Lampung Timur periode 2010-2015; Pengelolaan keuangan daerah; PT. BPR Tripanca Setiadana; Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah; Lembaga penjamin simpanan (LPS); Krisis keuangan global di Indonesia; BAdan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP); Pengadilan negeri tanjung karang; Pengadilan tinggi lampung; Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; Asas praduga tak bersalah (persumption of innocence); Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Kepala daerah dan wakil kepala daerah; Kontrak sosial; Kedaulatan rakyat; Penghukuman tanpa melalui proses peradilan; Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; Prinsip daya laku hukum dan prinsip kesamaan di depan hukum; Dana kas lampung timur; Simapanan tabungan