Pemohon
Pemohon : Hi. Satono Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. dan Merlina, S.H.
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Makhfud
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum, menyatakan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum harus dilaksanakan pada prinsip keadilan, yaitu agar tidak berlaku umum harus dilaksanakan pada dua prinsip keadilan dan agar tidak mencenderai rasa keadilan masyarakat, yakni prinsip daya laku hukum dan prinsip kesamaan di depan hukum. Bahwa dalam prinsip daya laku hukum mensyaratkan bahwa suatu kaidah hukum yang diberlakukan harus mampu menjangkau setiap dan semua orang tanpa kecuali, sedangkan kesamaan di hadapan hukum adalah mensyaratkan bahwa semua dan setiap orang berkedudukan sama di hadapan hakim sebagai yang menerapkan hukum dan memperoleh kesamaan kesempatan dalam lapangan pemerintahan. Prinsip kesamaan kesempatan di hadapan hukum dan pemerintahan merupakan prinsip konstitutif bagi terciptanya keadilan dalam semua sistem hukum; Bahwa dalam putusan Perkara 133/PUU-VII/2009, di mana Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan Pemohon yang, "Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; V. Petitum Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan yang sudah berdasarkan hukum dan didukung oleh alat-alat bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, kami memohon kiranya Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (1) dan Penyelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia 14 sebagaimana mestinya; Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemohon memohon putusan seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat atau tertulis yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Satono; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13.27-710 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, tanggal 10 Agustus 2005; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Panggilan No.Pol. SP.Gil/223/IX/IX/satIII/2009/Dit Reskrim tanggal 30 September 2009; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun Anggaran 2007 perihal Laporan atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten Lampung Timur Untuk Tahun Anggaran 2006 di Sukadana, tanggal 8 Mei 2007; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Salinan Putusan Nomor 107/PDT.G/2009/PNTK tanggal 11 Mei 2010; 15 Selain itu, Pemohon mengajukan seorang Ahli bernama Syaiful Ahmad Dinar yang didengar keterangannya pada persidangan tanggal 18 Oktober 2010, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: • Orientasi hukum pidana adalah cenderung bagaimana memenjarakan orang. Pada Konferensi Atlantik dan Konferensi PBB apabila dikaitkan dengan Pembukaaan UUD 1945, ada kesamaan yaitu bagaimana melindungi hak asasi manusia; • Berkaitan dengan perilaku kejahatan, tidak hanya hak asasi dari korban maupun masyarakat yang diutamakan tetapi juga hak asasi pelaku kejahatan; • Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kalau mau jujur, bagaimana pelaku kejahatan harus dihukum. Hal demikian tentu pelaku kejahatan dipandang telah bersalah terlebih dahulu; • Dalam praktik sistem peradilan pidana di Indonesia, proses penegakan hukum pidana seringkali bermasalah apabila dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 32/2004 karena sesuai ketentuan Pasal 144 KUHAP, Jaksa Penuntut masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dakwaannya sebelum ditetapkan hari sidang. Oleh karenanya apabila seseorang baru dinyatakan terdakwa atau berkasnya baru dilimpahkan ke pengadilan, sudah divionis bersalah maka dalam hal demikian ada ketidakadilan. Dengan kata lain, apabila ada norma undang-undang yang menyatakan terdakwa harus diberhentikan sementara, maka hal demikian merupakan vonis yang dijatuhkan oleh undang-undang, sementara yang berhak menjatuhkan vonis adalah hakim. [2.3] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pemerintah pada persidangan tanggal 18 Oktober 2010, dan telah pula diserahkan keterangan tertulis, selengkapnya sebagai berikut: Pokok Permohonan Pemohon 1) Bahwa Pemohon adalah Bupati Lampung Timur Periode 2010-2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.27-710 Tahun 2010, dan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemohon memiliki kewenangan mengambil kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk 16 menempatkan Dana Kas Daerah Lampung Timur pada PT. BPR Tripanca Setiadana dalam bentuk simpanan tabungan; 2) Bahwa sebagai akibat dampak krisis keuangan global di Indonesia dan kelambatan ekonomi, PT. BPR Tripanca Setiadana dilikuidasi dan berada dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengakibatkan dana kas daerah Lampung Timur belum dapat ditarik kembali sampai dengan proses likuidasi diselesaikan oleh LPS; 3) Bahwa akibat penempatan dana kas Pemerintah Daerah Lampung Timur pada PT. BPR Tripanca Setiadana tersebut, Kepolisian Daerah Lampung melakukan tindakan penyidikan dan menempatkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan menyatakan adanya kerugian negara berdasarkan audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); 4) Bahwa atas dasar kemungkinan implikasi proses tersebut di atas, maka Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan, “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara”, dan karenanya menurut Pemohon ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas hal-hal tersebut di atas, perkenankan Pemerintah menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, walaupun pada uraian penjelasan berikutnya Pemerintah mempertanyakan keabsahan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan pengujian ini, namun demikian Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis H
Kata Kunci
Pemerintahan daerah; Hi. Satono, S.H., S.P.; Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; Bupati Lampung Timur periode 2010-2015; Pengelolaan keuangan daerah; PT. BPR Tripanca Setiadana; Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah; Lembaga penjamin simpanan (LPS); Krisis keuangan global di Indonesia; BAdan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP); Pengadilan negeri tanjung karang; Pengadilan tinggi lampung; Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; Asas praduga tak bersalah (persumption of innocence); Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Kepala daerah dan wakil kepala daerah; Kontrak sosial; Kedaulatan rakyat; Penghukuman tanpa melalui proses peradilan; Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; Prinsip daya laku hukum dan prinsip kesamaan di depan hukum; Dana kas lampung timur; Simapanan tabungan