Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Tanggal Putusan: 14 April 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-03
Pemohon
Pengujian UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas [Pasal 74 ayat (1), (2), dan (3) serta Penjelasan Pasal 74 ayat (1), (2), dan (3)]
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Achmad Sodiki Muhammad Alim Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian formil dan materiil Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutnya
disebut UU 40/2007) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
Pokok
Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4316, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4358), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian UU 40/2007 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
74
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa untuk mengajukan permohonan pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
Pemohon adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
75
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam perkara a quo:
a. Pemohon I (KADIN) adalah organisasi yang merupakan wadah bagi
pengusaha Indonesia yang anggotanya perorangan mayoritas berprofesi
sebagai pengusaha pengurus perseroan terbatas atau badan hukum yang
berdasarkan Munas V di Jakarta tanggal 20-22 Desember 2008
memberikan mandat kepada Ketua KADIN untuk mengajukan permohonan
pengujian UU 40/2007 (bukti P-4);
b. Pemohon II (HIPMI) dan Pemohon III (IWAPI) yang dalam hal ini diwakili
oleh Ketua Umumnya masing-masing adalah himpunan pengusaha yang
anggotanya mayoritas berprofesi sebagai pengusaha pengurus perseroan
terbatas;
c. Pemohon IV (PT. Lili Panma), Pemohon V (PT. Apac Centra Centertex,
Tbk.), dan Pemohon VI (PT. Kreasi Tiga Pilar) adalah badan hukum privat;
d. Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945, yaitu:
• hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945];
• hak
bebas
dari
perlakuan
diskriminatif
dan
hak
mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif [Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945];
• sistem
perekonomian
Indonesia
khususnya
efisiensi
berkeadilan
[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945];
e. Para Pemohon tersebut di atas menganggap hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 74
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 40/2007 beserta Penjelasannya yang
berbunyi:
• Pasal 74:
(1) “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan;
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
76
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
• Penjelasan Pasal 74:
(1) “Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan
yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya
mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak
mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan
usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
(2) Cukup jelas;
(3) Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait”;
f.
Menurut para Pemohon bahwa Pasal a quo yang mengatur kewajiban
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) akan menambah biaya
produksi dan potensial mengurangi daya saing perusahaan, sehingga para
Pemohon tidak dapat menjalankan perusahaan secara optimal;
[3.8]
Menimbang bahwa DPR dalam keterangannya berpendapat bahwa
tidak ada hak konstitusional para Pemohon yang telah dirugikan atau
setidaknya bersifat potensial oleh berlakunya Pasal 74 UU 40/2007 beserta
Penjelasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
[3.9]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
hukum
mengenai
kedudukan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK junctis
Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta
77
dihubungkan dengan fakta-fakta hukum atas diri para Pemohon, Mahkamah
berpendapat bahwa merujuk pada unsur-unsur tentang syarat mengenai
kedudukan hukum (legal standing), baik tentang hubungan sebab akibat (causal
verband), sifat kerugian yang spesifik, dan kemungkinan kerugian tidak akan
terjadi lagi jika permohonan dikabulkan, maka Pemohon haruslah dirugikan
secara langsung oleh berlakunya Undang-Undang a quo. Bahwa Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III tidaklah dirugikan secara langsung oleh
berlakunya Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 40/2007 beserta
Penjelasannya karena para Pemohon hanyalah merupakan wadah dan
himpunan pengusaha, yait
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut terdapat tiga Hakim Konstitusi
berpendapat berbeda (dissenting opinions) yaitu Hakim Konstitusi Maria Farida
Indrati, Maruarar Siahaan, dan M. Arsyad Sanusi, sebagai berikut:
Pengertian tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebenarnya
telah lama dikenal dan dilaksanakan dalam berbagai negara di dunia, namun
demikian sampai saat ini masih belum terdapat satu definisi yang diterima atau
disepakati. Oleh karena itu, tidaklah merupakan suatu kejanggalan apabila
pemahaman tentang CSR yang berlaku di Indonesia menimbulkan juga
permasalahan dalam pelaksanaannya. Ada beberapa pihak yang memahami
dan menerjemahkan CSR dengan istilah Tanggung Jawab Sosial, akan tetapi
tidak sedikit yang memahami dan menerjemahkan SCR dengan istilah
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), hal ini terlihat dari perumusan
yang berbeda dalam beberapa Undang-Undang, seperti istilah Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal atau istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut World Business Council for Sustainable Development, Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah komitmen dunia usaha untuk berkontribusi
terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan para
karyawan dan keluarganya, masyarakat tempatan dan masyarakat secara luas
dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Selama ini, pemahaman tentang
CSR yang dianut secara universal oleh negara-negara di dunia adalah
partisipasi sukarela dari perusahaan dalam rangka turut serta memberi
manfaat sosial, ekonomis dan lingkungan (triple bottom line) kepada
masyarakat, yang biasanya dilaksanakan melalui peningkatan pendidikan,
kesejahteraan, kesehatan, kualitas lingkungan dan hal-hal lain yang terkait
dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut para ahli, dalam pelaksanaan CSR selama ini haruslah
memenuhi hukum yang berlaku, sehingga dapat saja CSR diatur dalam suatu
peraturan akan tetapi sifatnya harus sukarela (voluntary). Pengaturan CSR
menjadi suatu kewajiban akan berdampak pada tidak maksimalnya penerapan
CSR di masyarakat. Penerapan CSR tidak dapat dibakukan dalam suatu
103
Undang-Undang, karena permasalahan dan kebutuhan tiap daerah berbeda-
beda. Dalam kenyataannya CSR di Indonesia telah berlangsung lama dan
bersifat sukarela, karena merupakan tradisi dimana taggung jawab sosial
merupakan tanggung jawab semua unsur masyarakat, sektor swasta dan
Pemerintah. CSR merupakan kegiatan komplementer dan bukan menggantikan
kewajiban Pemerintah.
Motivasi dari suatu perusahaan yang mendorong untuk mempunyai
kepedulian
terhadap
keadilan
dan
kemudian
terlibat
dalam
kegiatan
melaksanakan CSR adalah adanya a. Instrumental motives, b. Relational
motives, dan c. Morality-based motives. Instrumental motives didorong oleh
kepentingan pribadi (self-interest), relational motives diarahkan oleh kepedulian
akan status dan pengakuan atas keberadaannya di dalam suatu kelompok, dan
morality motives didorong oleh perilaku etis serta kesejahteraan dari kelompok
yang lebih besar hingga mencakup kesejahteraan dunia.(Cropanzano, Byrne,
Bobocel and Rupp, 2001).
Dalam konsep Tanggung Jawab Sosial menurut ISO 26000, ditetapkan
adanya 7 (tujuh) prinsip Tanggung Jawab Sosial yang merupakan perilaku yang
berdasarkan standar, panduan atau peraturan berperilaku yang dikenal sebagai
bermoral dan benar, khususnya pada konteks situasi tertentu. Ketujuh prinsip
tersebut adalah:
1. Akuntabilitas: organisasi sebaiknya akuntabel akan dampaknya terhadap
masyarakat dan lingkungan.
2. Tranparansi: organisasi sebaiknya transparan akan keputusan dan
aktivitasnya yang berdampak terhadap pihak lain.
3. Perilaku etis: organisasi sebaiknya berperilaku etis sepanjang waktu.
4. Stakeholder: organisasi sebaiknya menghargai dan mempertimbangkan
kepentingan stakeholdernya.
5. Peraturan hukum: organisasi sebaiknya menghormati hukum yang berlaku.
6. Norma
internasional:
organisasi
sebaiknya
menghormati
norma
internasional yang relevan, bila norma ini lebih mendukung pembangunan
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, dan
7. Hak asasi manusia: organisasi sebaiknya memahami pentingnya dan
universalnya hak asasi manusia.
104
Berdasarkan rumusan ketujuh prinsip tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial sangat erat kaitannya dengan masalah
etis, moral, dan kepatutan, sehingga bersifat voluntary, seperti tertulis dengan
istilah ”sebaiknya” dalam setiap prinsip di atas. Apabila pendapat-pendapat
tersebut di atas dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 1 angka 3 dan Pasal
74, maka terdapat suatu permasalahan yang perlu dikaji dari segi
konstitusionalitasnya terhadap ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pasal 74:
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan
sebagai
biaya
Perseroan
yang
pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa,
• Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan
yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma,
dan budaya masyarakat setempat.
105
• Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya
mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
• Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak
mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan
usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Sedangkan penjelasan ayat (3) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang terkait;
Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) di atas tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3, oleh karena dalam Pasal 1
angka 3 dinyatakan bahwa “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”
adalah suatu “komitmen”, sedangkan dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dirumuskan bahwa “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”
adalah suatu ”kewajiban”. Dari segi makna kata, istilah ”komitmen” sama
sekali tidak mengindikasikan suatu kewajiban yang diharuskan oleh negara.
Suatu ”komitmen” selalu berasal dari diri yang akan melakukan, dan bukan
berasal dari luar diri yang akan melakukannya, sehingga apabila ”komitmen”
tersebut kemudian ditetapkan sebagai suatu ”kewajiban” maka hal tersebut
bukan lagi berasal dari diri yang akan melakukan (yang bersifat sukarela),
namun berasal dari luar diri yang melakukan (yang bersifat memaksa).
Pada dasarnya setiap ketentuan dalam Pasal 1 (Ketentuan Umum) suatu
peraturan perundang-undangan merupakan definisi atau pengertian umum
(begripsbepalingen) yang menjadi acuan bagi pengaturan dalam pasal-pasal
selanjutnya, sehingga ketentuan yang telah diletakkan dalam Ketentuan Umum
tidak boleh diberikan pengertian (makna) yang berbeda dalam pasal-pasal
peraturan perundang-undangan selanjutnya. Adanya perumusan tentang
”pengertian” yang berbeda antara Pasal 1 angka 3 dan Pasal 74 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) serta Penjelasannya merupakan suatu perumusan yang tidak
sinkron (contradictio in terminis), sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian
hukum. Dengan demikian ketentuan ini tidak sejalan dengan rumusan dalam
106
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan ”Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) yang menyatakan ”dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, adalah rumusan
yang tidak pasti (masih umum) dan tidak menunjuk pada peraturan perundang-
undangan yang dimaksud, sehingga pengenaan sanksi tersebut dapat
dilaksanakan secara membabi-buta. Ketentuan dalam ayat (3) ini juga dapat
menjadi tidak terbatas, karena dalam Penjelasan ayatnya dirumuskan bahwa
”yang dimaksud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang terkait”.
Banyak pihak menganggap bahwa perumusan suatu ketentuan dalam
Undang-Undang dengan melakukan pengacuan terhadap peraturan perundang-
undangan
yang
terkait
merupakan
suatu
solusi
yang
tepat
dalam
implementasinya, namun demikian apakah peraturan perundang-undangan
yang terkait juga mengatur subyek norma (addressat) yang sama serta
mengatur suatu perilaku yang sama, serta sanksi hukum yang sama, sehingga
implementasinya dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang terkait (misalnya Undang-Undang yang bersifat sektoral)
tersebut? Pengacuan tersebut dapat diberikan contoh sebagai berikut:
1. Pengacuan dari Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan ”dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” apabila dihubungkan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang (sektoral), misalnya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
terutama ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 40 mengatur
tentang berbagai perilaku yang wajib dilakukan atau dilarang dilakukan oleh
setiap orang atau ”barangsiapa”, ataupun setiap penanggung jawab usaha,
dan juga masyarakat. Ketentuan tentang kewajiban atau larangan tersebut
dapat dikenakan sanksi pidana yang dirumuskan dalam Pasal 41 sampai
dengan Pasal 48. Misalnya Pasal 21 Undang-Undang a quo yang
menetapkan bahwa, ”Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan
107
berbahaya dan beracun.” dalam pengaturan selanjutnya tidak jelas apa
sanksi terhadap pelanggarannya, oleh karena Ketentuan Pidana yang
dirumuskan dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 tidak menunjuk pada
pelanggaran terhadap pasal-pasal yang dirumuskan dalam Pasal 5 sampai
dengan Pasal 40;
2. Pengacuan dari Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, apabila dihubungkan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang (sektoral), misalnya Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 52
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
menetapkan sebagai berikut:
• Pasal 11 ayat (1) menetapkan, ”Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan
Pelaksana”, sedangkan dalam Penjelasannya dirumuskan bahwa,
“Pemerintah menuangkan kewajiban-kewajiban dalam persyaratan
Kontrak Kerja Sama, sehingga dengan demikian Pemerintah dapat
mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu melalui persyaratan kontrak
tersebut
maupun
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)”, dan
• Pasal 52 menetapkan, ”Setiap orang yang melakukan eksplorasi
dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling
lama
6
(enam)
tahun
dan
denda
paling
tinggi
Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
3. Pengacuan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dihubungkan dengan Pasal 15 dan Pasal 52 Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang
menetapkan sebagai berikut:
• Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal
menetapkan,
”Setiap
penanam
modal
berkewajiban:
a.
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan
penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar
108
lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan e. mematuhi semua
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
• Pasal 34 menetapkan bahwa:
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha perseorangan dapat
dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketiga contoh pengacuan dari Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas apabila dihubungkan dengan Pasal 5
sampai dengan Pasal 40 dan Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, Pasal 11
ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi, serta Pasal 15 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal, maka terlihat adanya subyek norma,
(addressat), perilaku yang wajib atau dilarang dilakukan, serta sanksi hukum
yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat terlihat sebagai berikut:
• Pasal 5 sampai dengan Pasal 40 yang mengatur tentang berbagai perilaku
yang wajib dilakukan atau dilarang dilakukan oleh setiap orang atau
”barangsiapa”, ataupun setiap penanggung jawab usaha, dan juga
masyarakat (yang tidak mengatur tentang perseroan terbatas) dapat
dikenakan sanksi pidana yang dirumuskan dalam Pasal 41 sampai dengan
Pasal 48, namun demikian semua perilaku dan sanksi yang dikenakan tid
Kata Kunci
CSR;PERSEROAN TERBATAS;PERUSAHAAN;PENGUSAHA;MASYARAKAT,INDONESIA,BADAN USAHA
