Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kendari Tahun 2012
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-19
Pemohon
Tony Herbiansyah dan Yani Kasim Marewa [No.Urut 5]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
dalam perbaikan permohonan Pemohon bertanggal 25 Juli 2012 perihal Perbaikan
Permohonan Gabungan Perkara Nomor 53/PHPU.D-X/2012 dengan perkara
Nomor 54/PHPU.D-X/2012 (Permohonan Keberatan dalam Sengketa Perselisihan
Penghitungan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Kendari Tahun 2012 terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012
Kota Kendari, Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 tanggal 10 Juli
2012);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah dan salah satu eksepsi Termohon
dan Pihak Terkait yakni bahwa permohonan Pemohon telah salah objek (error in
objecto):
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
56
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), serta Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
57
[3.4]
Menimbang bahwa objek permohonan Pemohon adalah keberatan
terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor
53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Kendari Tahun 2012 bertanggal 10 juli 2012;
Eksepsi tentang salah objek (error in objecto)
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon
dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon telah salah
objek (error in objecto) dengan penjelasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dinyatakan:
"Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah "
Bahwa pada posita permohonan Pemohon yang menjadi dalil permohonan
keberatan Pemohon adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kendari Nomor
53/Kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012, tanggal 10 Juli 2012 (vide halaman 7
angka 3, halaman 8 angka 2, halaman 9 angka 1). Demikian pula pada petitum
(vide halaman 14 angka 2), sementara yang benar bahwa Rekapitulasi
Penghitungan suara adalah Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor
53/Kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Penetapan
Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Kendari Tahun 2012.
[3.6]
Menimbang, terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Mahkamah
mempertimbangkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil
perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008
58
menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada
adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon...”;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, objek
permohonan salah (error
in
objecto).
Pemohon dalam permohonannya
mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 tentang Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Kendari Tahun 2012, tanggal 10 Juli 2012, yang tidak
sesuai dengan bukti yang diajukan oleh Pemohon sendiri (bukti P-4). Adapun
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-
027.433068/VII/2012 adalah bukan tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Kendari Tahun 2012, melainkan tentang Penetapan Pengesahan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari
Tahun 2012. Tanggal suratnya pun bukan tanggal 10 Juli 2012 melainkan tanggal
9 Juli 2012, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut
hukum;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan Pemohon salah
(error in objecto), maka kedudukan hukum (legal standing), tenggang waktu
pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
