Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Pemohon
Muhammad Anis Zhafran Al Anwary
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Saldi Isra (A), Arief Hidayat (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
17
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU
12/2012) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
18
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki
19
otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia
sekaligus seorang mahasiswa merasa hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan dengan berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012. Hal ini dikarenakan
Pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa untuk
secara terbuka bebas menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berbasis
akademik sesuai dengan rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai;
3. Bahwa Pemohon sebagai mahasiswa merasakan kekhawatiran dengan
maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan
sejenisnya
yang
melibatkan
mahasiswa
sebagai
pembicara
maupun
penyelenggara dalam bentuk intimidasi, teror, hingga ancaman, baik verbal
maupun non-verbal atas dasar kualifikasi akademik mahasiswa yang dianggap
tidak memenuhi kualifikasi profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi sesuai
dengan rumpun dan cabang ilmunya seperti yang tertuang dalam ketentuan
Pasal a quo;
4. Bahwa Pemohon khawatir Pasal a quo akan dipergunakan sebagai alasan bagi
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersempit ruang gerak
dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara menyampaikan pikiran, pendapat,
dan informasi berdasarkan kualifikasi rumpun dan cabang ilmunya disertai
dengan pertanggungjawaban secara akademik;
5. Bahwa Pemohon merasakan adanya perlakuan academic discrimination atau
diskriminasi akademik terhadap mahasiswa dengan berlakunya Pasal a quo
karena pasal tersebut membatasi kebebasan mimbar akademik untuk dapat
menyampaikan secara terbuka sesuatu yang berkenaan dengan rumpun dan
cabang ilmu hanya bagi profesor dan/atau dosen dengan kualifikasi doktor atau
setara;
6. Bahwa telah terjadi teror, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan terhadap
penyelenggara kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Constitutional Law
Society. Intimidasi dilakukan dengan mendeskriditkan kemampuan akademik
mahasiswa. Fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar berpotensi terjadi
20
kepada Pemohon yang secara aktif menyampaikan materi, kritik, saran, dan
solusi terkait masalah-masalah negara dengan basis keilmuan Pemohon
sebagai mahasiswa hukum melalui media daring;
7. Bahwa Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya
Pasal a quo karena pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi
mahasiswa untuk secara terbuka menyampaikan pikiran, pendapat, dan
informasi berdasarkan kualifikasinya sebagai mahasiswa;
8. Bahwa menurut Pemohon terdapat kerugian konstitusional Pemohon atas
keberlakuan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012 yang menimbulkan hilangnya
kepastian hukum dan proteksi terhadap Hak Asasi Manusia serta terancamnya
mahasiswa Indonesia yang ingin menyampaikan pikiran, pendapat, dan
informasi sesuai rumpun dan cabang ilmunya secara terbuka, atas maraknya
pembatasan dan diskriminasi terhadap mahasiswa berdasarkan kualifikasi
jenjang kependidikannya.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] dikaitkan
dengan
Paragraf
[3.3]
dan
Paragraf
[3.4]
di
atas,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam kualifikasinya sebagai
warga negara Indonesia yang juga merupakan mahasiswa. Meskipun Pemohon
tidak melampirkan Kartu Mahasiswanya sebagai bukti, namun karena Pemohon
melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan dalam kolom pekerjaan tertera sebagai
mahasiswa/pelajar, maka Mahkamah dapat meyakini bahwa Pemohon benar
adalah mahasiswa. Mengenai anggapan kerugian konstitusional, Mahkamah
berpendapat terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) UU 12/2012, menurut Mahkamah
Pemohon telah secara spesifik menjelaskan anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstit
Kata Kunci
Pendidikan Tinggi
