Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 24 Januari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-06-28
Pemohon
Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim
Majelis Hakim
Aswanto (K), Arief Hidayat (A), Saldi Isra (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[48/PUU-XVI/2018]] menyatakan “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.
[3.9]
Menimbang bahwa sekalipun para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo lebih dikarenakan oleh kepentingan pemilih untuk dapat mengetahui visi dan misi peserta pemilu termasuk dalam hal ini partai politik peserta pemilihan umum. Namun, disebabkan substansi norma [[Pasal 1]] angka 35 UU Pemilu adalah untuk memberikan pembatasan ihwal kampanye, maka menyatakan norma pasal a quo inkonstitusional sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon adalah bertentangan dengan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[48/PUU-XVI/2018]] yang menyatakan bahwa perubahan pengertian kampanye merupakan suatu kebutuhan untuk menjawab kekurangan pengertian kampanye dalam beberapa undang-undang pemilu sebelumnya. Oleh karena alasan mendasar perumusan [[Pasal 1]] angka 35 UU Pemilu telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[48/PUU-XVI/2018]] maka pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku pula terhadap dalil permohonan a quo.
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[48/PUU-XVI/2018]] mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018
