Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 53/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 19 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2016-06-30

Pemohon

Dr. Binsar M. Gultom, S.H., S.E., M.H. dan Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [[Pasal 6]]B ayat (2) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “Selain calon Hakim Agung karier, calon Hakim Agung juga berasal dari non karier”, jika tidak dimaknai: “Apabila dibutuhkan, Hakim Agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat memiliki keahlian khusus dibidang hukum tertentu; 3. Menyatakan [[Pasal 7 huruf a]] butir No. 4 dan butir No. 6 [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) Tahun, berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi Hakim Tinggi”, jika tidak dimaknai: (1) berusia minimal 55 Tahun, dan (2) berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi Hakim Tinggi, serta memiliki pendidikan bergelar minimal Magister Hukum (S-2); 4. Menyatakan [[Pasal 7 huruf b]] butir No. (1) angka 4 butir No. (2) dan butir (3) [[UU Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 (dua puluh) tahun dan berijazah Doktor Ilmu Hukum, jika tidak dimaknai: (1) berusia minimal 55 (lima puluh lima) Tahun, (2) berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 25 (dua puluh lima) tahun, memiliki pendidikan gelar minimal Doktor Ilmu Hukum, dengan syarat memiliki keahlian khusus di bidang hukum tertentu seperti: ahli money laundering, perbankan, perpajakan, hukum bisnis, hukum lingkungan dan atau Hak Asasi Manusia (HAM), dan lain-lain; 5. Menyatakan [[Pasal 4 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] yang telah diperbaharui dengan [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa: “masa jabatan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] -