Pengujian UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan [Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1)]
Tanggal Putusan: 7 September 2016
Tanggal Registrasi: 2015-04-16
Pemohon
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kuasa Pemohon: Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A) Patrialis Akbar (A) Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu Pasal 30 ayat (1), Pasal
38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420, selanjutnya disebut UU LPS)
terhadap Pasal 1 ayat (3), 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasan
UU MK), yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
Pemohon mendalilkan bahwa:
1. Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai badan hukum publik
bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diwakili oleh Pelaksana
Tugas Kepala Eksekutif bernama Fauzi Ichsan, yang hak konstitusionalnya
dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan
Pasal 42 ayat (1) UU LPS, yang menurut Pemohon telah menyebabkan
terjadinya ketidakpastian hukum, ketidakpastian mana dialami oleh Pemohon
telah menghambat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang yang
dipercayakan kepada Pemohon.
2. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengalami kerugian
konstitusional aktual atau setidaknya menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan potensial dirugikan sebagai akibat (causal verband) berlakunya
Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) UU LPS yang
dimohonkan untuk diuji. Kerugian konstitusional Pemohon terkait dengan PT.
Bank Century, Tbk (kini PT. Bank Mutiara, Tbk) sebagai bank gagal yang
berdampak sistemik yang penanganannya diserahkan kepada LPS.
3. Menurut Pemohon dalam Penjelasan Pasal a quo UU LPS tidak dijelaskan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
makna dari “seluruh saham bank” sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam penjualan saham PT. Bank Mutiara, Tbk yang dimiliki LPS
sebesar 99%. Bahwa ketiadaan aturan hukum yang jelas tentang perlakuan
terhadap saham masyarakat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi LPS.
Jika LPS tidak menjual yang 0,0035% saham pemegang lama (masyarakat)
a quo, maka akan ada pertanyaan sampai berapa lama LPS dapat melakukan
penguasaan terhadap saham masyarakat sebesar 0,0035% tersebut?
Sehingga LPS potensial menghadapi gugatan hukum mengingat saham
0,0035% saham masyarakat dan sebagian perusahaan efek.
4. Bahwa jika LPS hanya menjual saham milik LPS, LPS dapat dinilai tidak dapat
melakukan upaya untuk pengembalian optimal dari penjualan saham bank
yang diselamatkan. Padahal, dalam UU LPS dikatakan bahwa LPS harus
mengupayakan tingkat pengembalian dengan nilai optimal dan dapat dinilai
tidak menjalankan ketentuan UU LPS. Sehingga Pemohon memohon untuk
penafsiran pasal a quo UU LPS.
[3.6]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dikaitkan dengan dalil-
dalil kerugian konstitusional yang didalilkan dialami oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat aktual, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
materiil Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) UU LPS karena
dianggap be
Kata Kunci
Pengujian UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
