Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 53/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Desember 2012

Tanggal Registrasi: 2012-06-04

Pemohon

1. Suharto; 2. H. Tjuk Kasturi Sukiadi; 3. Ali Azhar Akbar

Majelis Hakim

Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

APBN; Lapindo; Kasus Lumpur Lapindo; R.P Koesoemadinata; Kersam Sumanta; Susila Lusiaga; Mustiko Saleh; Aidul Fitriciada; Arimbi Heroepoetri; Hefrizal Handra; Miko Kamal; Zen Zanibar; Stricht Liability; Penanggulangan bencana; Mitigasi