Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 3 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2011-08-08
Pemohon
1. Pong Hardjatmo; 2. Ridwan Saidi; 3. Judilherry Justam; 4. M. Ridha; 5. Gatot Sudarto; 6. Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU
Parpol) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), yaitu:
47
-
Pasal 48 ayat (1) UU Parpol pada frasa: “dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.”
-
Pasal 48 ayat (2) UU Parpol: “dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh
pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun.”
-
Pasal 48 ayat (3) UU Parpol pada frasa: “telah dibekukan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” dan frasa “lagi”
-
Pasal 48 ayat (6) UU Parpol pada frasa: “dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan sementara kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan sesuai
dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri serta aset dan sahamnya disita
oleh negara.”
-
Pasal 68 ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Pemohon adalah Pemerintah.”
terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
48
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma frasa yang terdapat dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (6) UU Parpol dan Pasal 68 ayat (1) UU MK terhadap UUD
1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok
orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
49
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon I sampai dengan Pemohon
V mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia, sedangkan Pemohon
VI adalah badan hukum privat, yang mempunyai hak konstitusional yang diatur
dalam UUD 1945. Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya
ketentuan pasal, ayat, dan bagian pasal atau ayat dari Undang-Undang a quo, yang
dimohonkan oleh para Pemohon untuk diuji. Para Pemohon merasa hak-hak
konstitusionalnya terhalang karena tidak dapat mengajukan permohonan pembubaran
partai politik. Setelah mencermati bukti yang diajukan para Pemohon mengenai
kedudukan hukum masing-masing Pemohon, Mahkamah menemukan fakta sebagai
berikut:
Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki kepedulian dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pernyataan
pendapat dan kritik terhadap pemerintahan;
Pemohon VI mendalilkan sebagai badan hukum privat yang merupakan organisasi
masyarakat berdasarkan Anggaran Dasarnya bertujuan mendorong pembaharuan
50
sistem dan penegakan hukum, memberikan pembelaan terhadap masyarakat,
menumbuhkan kesadaran hukum terkait dengan penghormatan terhadap hak
asasi manusia, meningkatkan kapasitas untuk memperjuangkan hak-haknya
sebagai warga negara dan meningkatkan kerja
sama dalam mendorong
pembaharuan sistem hukum, dan penegakan hukum secara demokratis demi
mewujudkan demokrasi konstitusional yang dibuktikan dengan keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-58.HT.01.03.TH.2006,
yang telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2007,
Nomor 6/2007, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3/Perk/2007;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan potensi akibat yang dialami
oleh para Pemohon terkait dengan mekanisme pembekuan dan pembubaran
partai politik, dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut
Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensi
kerugian dimaksud
dengan
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, sehingga para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) sebagai perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
memiliki kepentingan sama untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang a quo;
[3.10]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas UU Parpol dan UU MK, yaitu:
-
Pasal 48 ayat (1) UU Parpol sepanjang
Kata Kunci
Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Partai Politik; Mahkamah Konstitusi; Pembubaran Partai Politik; Legislative Review; Kewenangan Mahkamah Konstitusi; Pembekuan Sementara Partai Politik; Sanksi Administratif;
