Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen
Tanggal Putusan: 9 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-22
Pemohon
Kiai H.M. Nashiruddin Al Mansyur dan H. Probo Indarto Kuasa Pemohon : Reno Iskandarsyah, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kebumen, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kebumen Nomor 270/24/KEP/2010, bertanggal 14 Juni 2010, tentang
52
Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu
Bupati dan Wakil Kebumen Putaran Kedua;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
53
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Kebumen
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor
270/24/KEP/2010, bertanggal 14 Juni 2010, tentang Perolehan Suara Sah
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil
Kebumen Putaran Kedua, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
54
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti
dimaksud dalam Paragraf [3.5] sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor
270/12/KEP/2010, bertanggal 15 Maret 2010, tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen Tahun 2010 dan Keputusan KPU Kabupaten Kebumen
Nomor 270/19/KEP/2010, bertanggal 11 Mei 2010, tentang Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Putaran Kedua;
[3.6.2] Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kebumen
Nomor
270/24/KEP/2010, bertanggal 14 Juni 2010, tentang Perolehan Suara Sah
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil
Kebumen Putaran Kedua. Keberatan dimaksud didasarkan pada alasan bahwa
Termohon telah melakukan kelalaian dalam prosedur pelaksanaan Pemilukada
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2010. Banyak terjadi pelanggaran-
55
pelanggaran yang dilakukan secara teroganisir dan sistematis oleh Termohon
beserta jajarannya (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara) yang tidak dapat menjalankan tupoksinya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik secara umum maupun khusus, sehingga
menjadikan tidak tercapainya harapan terhadap Pemilukada yang berlangsung
secara demokratis berdasarkan ketentuan hukum dan asas pemilihan umum yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta akuntabel;
[3.6.3] Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kebumen Nomor 270/24/KEP/2010 tentang Perolehan Suara Sah Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil Kebumen Putaran
Kedua ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010, sedangkan permohonan
keberatan terhadap Keputusan Termohon oleh Pemohon diajukan ke Mahkamah
pada tanggal 17 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 199/PAN.MK/2010, bertanggal 17 Juni 2010, yang kemudian diregistrasi
pada tanggal 22 Juni 2010 dengan Nomor 53/PHPU.D-VIII/2010;
[3.8] Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan hanya
dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam
