Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2011
Tanggal Putusan: 6 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2011-05-13
Pemohon
Pemohon : As'ad Isma dan H. Maryadi Syarif [No. Urut 3] Kuasa Hukum : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sarolangun
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati H. Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sarolangun, berdasarkan Berita Acara Nomor
270/45/KPU-SRL/2011 mengenai Berita Acara Rapat Pleno Terbuka tentang
Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sarolangun, bertanggal 3 Mei 201, dan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Sarolangun Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Pengumuman
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2011, bertanggal
3 Mei 2011;
167
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
168
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2011, bertanggal 13 Maret 2011, (vide Bukti P-2),
169
Pemohon adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Nomor Urut 3;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Sarolangun Tahun 2011 ditetapkan dengan Berita Acara Nomor 270/45/KPU-
SRL/2011 mengenai Berita Acara Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan dan
Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarolangun, bertanggal 3 Mei
2011, dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2011
tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2011, bertanggal 3 Mei 2011 (vide Bukti P-3 dan Bukti P-5A);
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Rabu, 4 Mei 2011; Kamis, 5 Mei 2011, dan Jumat, 6
Mei 2011;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, 6 Mei 2011, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 173/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
170
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam keterangannya, Pihak Terkait mengajukan
eksepsi terhadap permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan:
1. Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto);
2. Pemohon tidak melakukan perbaikan permohonan melainkan membuat
permohonan baru;
[3.10.1]
Terhadap eksepsi Termohon bahwa permohonan Pemohon salah objek
(error in objecto), Mahkamah memberikan penilaian hukum sebagai berikut:
Bahwa
pelanggaran-pelanggaran
di
dalam
sengketa
Pemilukada
dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah
memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah
tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil
perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008
menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pad
