Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 9 September 2025
Pemohon
Abu Rizal Billadina dan Bima Surya
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut
hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil
ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini,
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan,
272
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah
pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik
dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon berkaitan
dengan pengujian formil maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.4.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
273
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.4.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia.
[3.4.3] Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, UU 1/2025
diundangkan pada tanggal 24 Februari 2025 sebagaimana termuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan, yaitu 9 April 2025. Adapun permohonan para
Pemohon diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
58/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Berdasarkan fakta hukum tersebut, permohonan
para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 1/2025 terhadap UUD NRI
Tahun 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak
UU 1/2025 diundangkan. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU
1/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
274
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan
implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam
penyiapan peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan
dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan
hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah
undang-undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela
sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses
pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil bilamana
pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu)
permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah memandang perlu
menunda
pemberlakuan
suatu
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konst
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
282
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian formil atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025) yang diajukan para
Pemohon berkenaan dengan pembentukan UU 1/2025 yang menyatakan,
“Pembentukan UU UU 1/2025 melanggar asas keterbukaan yang mengakibatkan
hilangnya partisipasi publik sehingga menimbulkan kecacatan formil dan juga tidak
melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undang yang sesuai
sebagaimana pembentukan ruu non-carry serta tidak sesuai prosedural
dikarenakan hanya terdaftar dalam prolegnas jangka menengah bukan dalam
prolegnas prioritas tahunan”. UU 1/2025 a quo dimohonkan para Pemohon untuk
dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD NRI 1945. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian formil UU 1/2025. Terhadap penilaian tersebut,
kami memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan
alasan sebagai berikut.
Sebelum memulai pendapat kami terkait dengan kedudukan hukum para
Pemohon izinkan kami untuk menguraikan terlebih dahulu pandangan umum
mengenai posisi kedudukan hukum dalam pengujian formil. Bahwa dalam putusan
MK Nomor 27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung telah disepakati dasar pemberian kedudukan hukum yang
berbeda dengan pengujian materiil. Karakteristik pengujian formil yakni
menekankan pada pengujian yang berkaitan dengan persoalan pembentukan
Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah
ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan keabsahan suatu ayat, pasal, kata
atau frasa tertentu. Pada putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tersirat adanya
kemudahan bagi para Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
formil. Oleh karena itu, sudah seyogyanya terdapat standar yang berbeda dengan
yurisprudensi yang telah ada mengenai kedudukan hukum. Hal ini dilakukan untuk
menghilangkan kemustahilan bagi Pemohon warga negara dalam mengajukan
pengujian formil sebuah undang-undang karena sumirnya kepentingan hukum
individual warga negara.
283
Bahwa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
mahasiswa, dan pembayar pajak [vide bukti P-19] berkewarganegaraan Indonesia
yang memiliki perhatian terhadap pembentukan UU 1/2025. Bahwa proses
pembentukan UU a quo, tidaklah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh
hukum dan tidak melibatkan partisipasi publik (meaningful participation), oleh
karenanya para Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya
dikarenakan tidak adanya kepastian hukum yang adil serta tidak memperoleh akses
informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan a quo sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil para Pemohon di atas, maka untuk menentukan
adanya kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka harus terlebih
dahulu dipastikan sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest) para
Pemohon. Bahwa legal interest adalah kepentingan yang bersumber dari prinsip-
prinsip, standar-standar dan aturan-aturan yang dikembangkan Undang-Undang
atau oleh pengadilan, dengan kata lain, legal interest adalah kepentingan yang
diakui oleh hukum. Fakta selama persidangan terungkap bahwa ketiadaan
pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU 1/2025 dengan sulitnya akses
terhadap naskah akademik dan naskah rancangan UU a quo, telah membatasi
kemungkinan para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembentukan UU1/2025
adalah sebuah kepentingan yang dilindungi oleh hukum (legally protected interest).
Bahwa sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk
berpartisipasi dan mengikuti proses perancangan, pembahasan hingga atau
persetujuan dan pengundangan sebuah Undang-Undang sebagaimana telah
ditentukan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib
DPR) di mana Pasal 243 hingga Pasal 246 mengatur tentang “partisipasi
masyarakat” yang pada pokoknya menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak
untuk memberikan masukan lisan dan tertulis salah satunya dalam proses
penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang. Selain itu, pada Pasal 5
huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP)
284
menentukan adanya asas keterbukaan yang memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk berpartisipasi terhadap pembentukan sebuah undang-
undang. Partisipasi dimaksud merujuk pada kepentingannya baik langsung maupun
tak langsung dengan muatan yang disusun dalam Undang-Undang a quo. Dalam
proses penyusunan sebuah undang-undang tentu sangat sumir membedakan
warga negara yang berkepentingan langsung dan tidak, karena pada hakikatnya
sebuah undang-undang yang disahkan berlaku dan wajib ditaati oleh semua pihak,
sehingga hampir tidak ada warga negara yang tidak memiliki kepentingan tidak
langsung. Karena daya ikatnya yang menyangkut secara erga omnes, maka dapat
dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan langsung terhadap sebuah
undang-undang.
[6.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh dua orang
Pemohon, yaitu: Abu Rizal Biladina (Pemohon I) dan Bima Surya (Pemohon II).
Dalam putusan permohonan a quo, mayoritas Hakim Konstitusi menyatakan bahwa
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo. Karena alasan kedua Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga
amar putusan menyatakan permohon para Pemohon tidak dapat diterima [NO (niet
ontvankelijke verklaard)].
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama
penjelasan dan argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian formil sebagaimana yang pernah
diputus sebelumnya, para Pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon telah menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh proses pembentukan UU
1/2025. Penjelasan kerugian hak konstitusional para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada
halaman 68, berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan
pada pokoknya sebagai berikut:
285
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil
di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian
formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam
pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai
saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil.”
Bahwa berdasarkan uraian pada tersebut di atas, Pemohon I dan
Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia [vide bukti P-5] dan [vide bukti P-
6] yang saat ini juga merupakan mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia
[vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-11]. Pertama, bahwa Pemohon I adalah
pelaksana tugas Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia
[vide bukti P-12, dan P-13] memiliki rutinitas dalam jabatannya yaitu pembentukan
produk legislasi antara lain undang-undang dalam lingkup Ikatan Keluarga
Mahasiswa Universitas Indonesia. Bahwa kecacatan formil dalam proses
pembentukan UU a quo yang mengabaikan asas keterbukaan, mengakibatkan
ketidakpastian hukum serta telanggarnya hak untuk memperjuangkan hak secara
kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28F UUD NRI 1945 [vide bukti P-12, P-13].
Kedua, bahwa Pemohon II adalah staf Kajian Strategis Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide bukti P-17]. Kemudian,
selain alasan di atas, para Pemohon merupakan pembayar pajak [vide bukti P-19]
yang menganggap haknya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dilanggar
sebagaimana diberikan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa ketiadaan pelibatan partisipasi publik (meaningful participation)
dengan tersedianya akses mudah terhadap naskah akademik dan naskah
rancangan UU a quo, telah membatasi kemungkinan para Pemohon untuk
berpartisipasi dalam pembentukan UU a quo sehingga membatasi pula hak para
Pemohon yang tertuang dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
286
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.”
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
terhadap Pemohon I dan Pemohon II oleh karena telah dapat menguraikan alasan
adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang saat ini sebagai mahasiswa yang turut aktif dalam berbagai
kegiatan kritis dan aktifitas yang sehari-hari ikut mempelajari bagaimana
penyusunan sebuah undang-undang yang baik demi tegaknya supremasi hukum,
mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi mengenai
pembentukan UU 1/2025, dan para Pemohon juga mengalami kesulitan dalam
mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo telah berpotensi mengabaikan hak
konstitusional para Pemohon untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, para Pemohon telah dapat
membuktikan
adanya
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
pembentukan UU 1/2025 dengan kepentingan hukum (legal interest) para
Pemohon sebagai mahasiswa, khususnya dalam proses pembentukan UU 1/2025
tersebut. Oleh karena itu, para Pemohon yang merupakan perorangan WNI yang
berprofesi sebagai mahasiswa mempunyai anggapan kerugian secara spesifik baik
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dialami oleh para Pemohon. Terlebih,
anggapan kerugian hak konstitusional a quo disebabkan keterlibatan para
Pemohon dalam menyampaikan aspirasi terkait dengan pembentukan UU 1/2025
serta statusnya sebagai WNI yang dijamin dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
yang tidak mendapatkan akses yang cukup dalam berpartisipasi aktif dalam proses
pembentukan UU 1/2025.
[6.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat seharusnya Mahkamah
menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan dapat bertindak
sebagai Pemohon (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam mengajukan
permohonan a quo dan Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon.
287
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
288
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Kata Kunci
tidak adanya transparansi dan partisipasi masyarakat
