Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 31 Juli 2024
Pemohon
Ahmad Farisi (Pemohon I) dan A Fahrur Rozi (Pemohon II)
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”, sehingga Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
37
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
38
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 70 ayat (2) UU
10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam
kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I, Ahmad Farisi (sarjana hukum di bidang Hukum Tata Negara
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), adalah perorangan warga negara Indonesia
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dan Pemilih di
TPS 004, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep
(vide Bukti P-3 dan Bukti P-5). Selain itu, Pemohon I juga aktif mengedukasi
publik dan mengkaji isu-isu ketatanegaraan, demokrasi, dan kepemiluan agar
penyelenggaraan Pilkada terlaksana secara jujur dan demokratis (vide Bukti
P-4);
39
4. Bahwa Pemohon II, A. Fahrur Rozi (mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta), adalah perorangan warga negara Indonesia yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dan Pemilih pada TPS 007,
Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep (vide Bukti P-5).
Selain itu, Pemohon II juga aktif berdiskusi dan menulis di sejumlah media cetak
dan online dalam merespon isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang menjadi
perbincangan publik serta menjadi pengurus aktif dalam sejumlah organisasi
kemahasiswaan tingkat nasional, di antaranya Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata
Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) dan Dema Fakultas Syariah se-Indonesia
(Demfasna);
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon)
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya karena berlakunya
norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa para Pemohon menjelaskan norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016
membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan
penyalahgunaan perangkat kenegaraan oleh gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dan pejabat negara
lainnya dalam aktivitas kampanye politik calon kepala daerah yang dapat
menghalangi dan merugikan hak para Pemohon untuk mendapatkan
penyelenggaraan Pilkada yang adil, jujur, dan demokratis karena Pasal
a quo tidak mengatur limitasi terhadap penggunaan instrumen kekuasaan,
fasilitas jabatan, dan perangkat kenegaraan oleh pejabat negara ketika
melakukan kampanye dalam Pilkada. Sehingga, dalam batas penalaran
yang wajar, hal tersebut jelas membuka adanya monopoli wewenang dan
instrumen kekuasan untuk kepentingan calon tertentu yang menyebabkan
pelaksanaan Pilkada menjadi tidak fair, demokratis, dan bebas dari segala
bentuk kolusi dan nepotisme.
b. Bahwa para Pemohon juga menjelaskan Pasal a quo tidak memberikan
limitasi relasi antara pejabat negara dimaksud sebagai “pihak yang
berkampanye”
dengan
pasangan
calon
sebagai
“pihak
yang
dikampanyekan”. Hal tersebut membuka ruang dan peluang adanya
penggunaan instrumen kekuasaan bagi praktek nepotisme dan politik
40
dinasti, di mana pejabat negara dimaksud secara bebas dapat
mengampanyekan pasangan calon yang didukungnya atau yang masih
memiliki ikatan darah dan hubungan kekerabatan.
c.
Bahwa para Pemohon menjelaskan secara spesifik dirugikan hak
konstitusionalnya sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 karena berhak atas
penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis namun hak
tersebut dirugikan dengan
Kata Kunci
ketentuan larangan kampanye bagi pejabat negara saat Pilkada
