Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 52/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-08-16

Pemohon

Herdiansyah, S.H., M.H. dan Ali Hakim Lubis, S.H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh para Pemohon; 2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Organisasi Kemasyarakatanbertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Herdiansyah, S.H. 2. Bukti P-2: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ali Hakim Lubis, S.H. 3. Bukti P-3: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bukti P-4: Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan. 5. Bukti P-5: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, para Pemohon mengajukan dua orang ahli yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah masing-masing pada tanggal 6 September 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. · Prinsip-prinsip yang digunakan saat pembentukan materi muatan UU Ormas, yaitu: ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 18]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**