Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-08-16
Pemohon
Herdiansyah, S.H., M.H. dan Ali Hakim Lubis, S.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh para Pemohon;
2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Organisasi Kemasyarakatanbertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Herdiansyah, S.H.
2. Bukti P-2:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ali Hakim Lubis, S.H.
3. Bukti P-3:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan.
5. Bukti P-5:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, para Pemohon mengajukan dua orang ahli yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah masing-masing pada tanggal 6 September 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
· Prinsip-prinsip yang digunakan saat pembentukan materi muatan UU Ormas, yaitu:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
