Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 52/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 November 2016

Tanggal Registrasi: 2016-06-23

Pemohon

Sri Royani, S.S.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

yang menolak pemohonan Marbury agar [[MA]] AS mengeluarkan “writ of mandamus” melainkan pendapat [[MA]] AS bahwa “section 13 dari judiciary act of 1789” bertentangan dengan konstitusi, demikian pula dalam kasus Brown vs Board of Educational. 14) Korea Selatan adalah negara yang Mahkamah Konstitusinya mempunyai kewenangan constitutional complaint yang diatur dalam UU [[MK]] Korea [[Pasal 111 ayat (1)]] “constitutional complaint as prescribed by law”. MK Korea kini dianggap sebagai perwujudan tertib konstitusi baru Korea yang demokratis untuk menegakkan dan memperjuangkan hak konstitusi warga negaranya yang dilanggar oleh pejabat publik sekalipun itu adalah kebijakan dari seorang presiden,jika dirasa kebijakan itu menyalahi atau merampas hak dasar warga negaranya. Sekilas kasus relocation of the capitalcity case: Ketika seorang kandidat preseden Roh Moo Hyun pada kampanye pemilihan presiden 2002 memberikan janji kampanye jika terpilih menjadi presiden maka dia akan merelokasi kementriannya dari Seoul ke Chungcheong sebagai solusi untuk menekan pemusatan dan kepadatan penduduk Seoul dan untuk meningkatkan ekonomi Chungcheon. Roh Moo Hyun benar-benar terpilih menjadi presiden dan sesuai janjinya ia mengusulkan rancangan Undang-Undang khusus tentang pemindahan ibukota, dan Undang-Undang tersebut disahkan yang disebut specialact. Tetapi sebanyak 169 orang warga negara yang tinggal di Seoul mengadukan masalah ini ke MK Korea dan mendalilkan bahwa special act seluruhnya bertentangan dengan konstitusi, salah satu alasan pengadu bahwa pemindahan ibukota hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan/ konsensus nasional dikalangan warga negara melalui referandum, suatu prosedur yang setara dengan prosedur perubahan konstitusi ([[Pasal 72]] Konstitusi Korea), namun hal tersebut tidak dilakukan, hal tersebut menurut para pengadu bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar hak untuk memberi suara dalam referandum, meskipun tidak ada ketentuan tertulis dalam Konstitusi Korea bahwa Seoul merupakan ibu kota Korea. [[Pasal 130]] Konstitusi Korea menyatakan bahwa referandum nasional adalah wajib untuk perubahan Konstitusi, oleh sebab itu rakyat berhak menyatakan pendapatnya melalui pemungutan suara yang pro dan kontra. Pengadu berpendapat pemindahan ibukota harus dilakukan melalui prosedur perubahan konstitusi. Akhirnya MK Korea memutus permohonan ini dengan putusan pengabulkan permohonan para pengadu dan menyatakan bahwa special act bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak pengadu untuk memilih dalam referandum terhadap keputusan nasional mengenai masalah pemindahan ibukota. Pertimbangan Mahkamah adalah bahwa meskipun seoul sebagai ibukota negara bukan merupakan konstitusi tertulis, tetapi Seoul sebagai ibukota negara dari bangsa Korea telah menjadi ibukota negara Korea selama lebih dari 600 tahun sejak zaman Dinasti Chosun dan itu dianggap sebagai hal mendasar yang telah melalui konsensus nasional dari keberlangsungannya yang tak terputus melampau jang