Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap UUD 1945.

Perkara 52/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2013-05-02

Pemohon

M. Farhat Abbas, S.H., M.H, kuasa kepada Windu Wijaya, S.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Anwar Usman, Arief Hidayat Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 28 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - Ketentuan yang diuji tetap berlaku - Kepastian hukum terjaga - Mendukung stabilitas reformasi birokrasi ### Implikasi Kebijakan - Dampak terhadap korupsi - Dampak terhadap pelayanan publik ### Implikasi Praktis - Implementasi dalam konteks tahun 2013 - Penyesuaian praktik hukum - Sosialisasi kepada stakeholder ### Tindak Lanjut 1. Publikasi dalam Berita Negara 2. Harmonisasi peraturan terkait 3. Monitoring implementasi 4. Evaluasi dampak hingga tahun 2013

Pertimbangan Hukum