Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Tanggal Putusan: 15 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-02
Pemohon
Pemohon : Anthony Saga Widjaja
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Achmad Sodiki Hamdan Zoelva, Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk menguji Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU 30/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah mengenai pengujian Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 30/2004 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 16 Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasannya UU MK , yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 17 c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut: [3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga Negara yang berprofesi sebagai seorang Notaris mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yaitu ; Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28A yang menyatakan, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 30/2004. [3.9] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga prima facie Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 30/2004 terhadap UUD 1945; 18 [3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan; Pendapat Mahkamah Pokok Permohonan [3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok permohonan, Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah memandang cukup permohonan Pemohon, sehingga Mahkamah tidak perlu mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 54 UU MK yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.” [3.12] Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: [3.12.1] Menimbang bahwa pada pokoknya yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah ketentuan mengenai usia pensiun seorang notaris yang menurut Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432), yakni setelah seorang notaris berusia 65 tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun sehingga maksimal berusia 67 tahun yang menurut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 28A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Menurut Pemohon, selama seseorang masih sehat rohani dan jasmani semestinya dapat diperpanjang masa baktinya supaya dapat mencari penghidupan dari pekerjaannya. 19 [3.12.2] Menimbang bahwa soal usia pensiun, atau berakhirnya masa jabatan, semua instansi telah diatur masing-masing dengan peraturan perundang- undangan. Hakim Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) diberhentikan bila telah berakhir masa jabatannya selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 ( satu) kali masa jabatan berikutnya (vide Pasal 22) atau telah mencapai usia 67 tahun [vide Pasal 23 ayat (1) huruf c]. Hakim Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) pensiun setelah berusia 65 tahun [vide Pasal 11 ayat (1) huruf b] dan dapat diperpanjang paling lama dua tahun sehingga maksimal berusia 67 tahun [vide Pasal 11 ayat (2)]. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kata Kunci
Notaris; Pembatasan Umur; Penghidupan;
