Pemohon
1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Golf Bukit Sentul 4. PT. Sanggaraha Daksamitra 5. PT. Sentul Golf Utama 6. PT. New Kuta Golf and Ocean View 7. PT. Merapi Golf 8. PT. Karawang Sport Centre Indonesia 9. PT. Damai Indah Golf, TBK
Majelis Hakim
Anwar Usman, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar Yunita Ramadhani
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji secara materiil Pasal 42 ayat (2) huruf g sepanjang kata
72
“golf” Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049, selanjutnya disebut
UU 28/2009) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma yang terdapat pada kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf g UU 28/2009 terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
73
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
74
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I adalah Asosiasi Pemilik Lapangan Golf
Indonesia. Menurut Mahkamah, Pemohon I memenuhi kualifikasi sebagai
kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama - yaitu kegiatan usaha di
bidang peyelenggaraan olahraga golf – sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon II sampai Pemohon IX mengkualifikasi
kedudukannya selaku badan-badan hukum (yang masing-masing dibuktikan
dengan akta pendirian badan hukum) yang terdiri dari unsur pelaku usaha yang
menjalankan kegiatan usaha di bidang peyelenggaraan olahraga golf dan penggiat
olahraga golf yang hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 42
ayat (2) huruf g UU 28/2009. Menurut Mahkamah, Pemohon II sampai dengan
Pemohon IX memenuhi kualifikasi sebagai badan hukum yang ditentukan oleh
Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa menurut para Pemohon, pihaknya dirugikan dengan
berlakunya Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 karena mendapatkan perlakuan
hukum yang tidak adil yaitu para Pemohon harus menanggung pajak hiburan yang
dikenakan oleh daerah, yang tidak dikenakan terhadap pelaku usaha di bidang
olahraga lain;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah, oleh karena terdapat hubungan sebab akibat antara
kerugian konstitusional yang didalilkan dengan adanya Pasal 42 ayat (2) huruf g
UU 28/2009, khususnya kata “golf”, para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
75
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan bahwa
dengan dimasukkannya golf ke dalam kategori hiburan dan karena itu dikenakan
pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009
mengakibatkan perlakuan pajak yang tidak sama antara penyelenggara fasilitas
olahraga golf dan penyelenggara fasilitas olahraga lainnya. Di samping itu, akibat
pengeluaran pajak hiburan tersebut, penyelenggara fasilitas olahraga golf dikenai
pajak ganda yang melanggar prinsip–prinsip keadilan dalam pengenaan pajak,
sehingga bertentangan dengan UUD 1945 yang memberi jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut para Pemohon, Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 juga merugikan
hak-hak para pelaku dalam olahraga golf dan bertentangan dengan program
pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia untuk
memajukan olahraga golf di Indonesia. Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan
bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 tidak didasarkan pada UUD 1945
sebagai dasar hukum Republik Indonesia, karena bertentangan dengan asas
kepastian dan persamaan di hadapan hukum yang telah dilindungi oleh Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang diatur lebih lanjut melalui Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
[3.13]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti P-1 sampai dengan bukti P-12b serta mengajukan ahli dan saksi
yang telah didengar oleh Mahkamah pada persidangan tanggal 10 November 2011
dan 23 November 2011, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli:
1. Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.
-
Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 yang menjadikan golf sebagai objek
pajak hiburan, merupakan kekeliruan perpajakan (belastingendwaling).
Pajak hiburan yang hanya dikenakan pa
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Perbedaan antara para Pemohon dengan Pemerintah mengenai golf
pertama didasari oleh pengertian golf itu sendiri. Para Pemohon mendasarkan
pada penggolongan golf sebagai olahraga yang tidak perlu dipajaki yang
didasarkan pada pengertian praktik dan bukan diambil dari Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal tentang
olahraga dan golf merupakan cabang olahraga yang dipertandingkan di Pekan
Olah Raga Nasional, serta untuk membedakannya diambil juga pengertian hiburan
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sedangkan Pemerintah berpandangan golf
merupakan hiburan berdasarkan bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pasal 42 ayat (2) huruf g yang
menyatakan “hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah permainan
bilyar, golf dan boling”. Pasal 1 angka 25 menyatakan, “Hiburan adalah semua
tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan
dipungut bayaran”. Sedangkan Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan
hiburan (vide Pasal 1 angka 24 ). Dengan memasukkan golf sebagai golongan
hiburan maka para Pemohon keberatan dipungut pajaknya;
Pendapat saya golf merupakan hiburan yang mengandung unsur olahraga.
Golf tidak bisa dipandang hitam putih. Banyak orang yang menyenangi golf
sebagai hiburan dan rekreasi akhir pekan sekaligus mengandung unsur pencitraan
agar bisa masuk ke dalam segmen sistim sosial ekonomi terhormat maupun
sebagai sarana atau media komunikasi merajut persahabatan dan bisnis dengan
sekelompok orang elit dalam masyarakat. Oleh sebab itu, tak terhindarkan kesan
bahwa berolahraga golf merupakan permainan yang eksklusif;
Dengan mengambil kesimpulan yang ditarik dari praktik bahwa golf
dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Nasional dan bukan dari suatu norma
yang tegas (expresive verbis) bersumber pengertian golf dari Undang-Undang
87
Nomor 3 Tahun 2005 sebagai olahraga dan kemudian membandingkannya
dengan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai
hiburan ---- yang menurut para Pemohon kemudian dipungut pajak ---- maka oleh
para Pemohon hal itu dipandang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hal ini tentunya tidak tepat, karena suatu istilah yang
sama kalau ditempatkan pada ranah ilmu yang berbeda akan mempunyai arti yang
berbeda pula. Hal itu disebabkan penekanannya yang berbeda. Dalam sejarah
hukum pengertian manusia bisa berlainan satu dengan yang lain. Apakah seorang
manusia itu orang? Jawabannya, seorang manusia belum tentu orang, karena
pada zaman Romawi orang bisa menjadi subjek hukum (person) bisa juga objek
hukum. Manusia yang bukan subjek hukum namanya budak yang dapat
diperjualbelikan. Hanya orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut
subjek hukum. Demikian juga istilah “zina”. Dalam Hukum Perdata Barat
(Boergerlijk Wetboek) pengertian zina ialah apabila terdapat hubungan seksual
antara 2 (dua) orang yang tidak terikat perkawinan yang sah, yang salah satunya
sudah mempunyai isteri atau suami. Dalam pengertian Hukum Islam, zina adalah
hubungan dua orang laki perempuan yang tidak terikat pada perkawinan yang sah.
Demikian pula istilah “manipulasi” dalam ilmu akuntansi tidak bisa dipersamakan
pengertiannya dengan “manipulasi” dalam hukum pidana. Hal mana demikian tidak
bisa dipertentangkan;
Demikian juga istilah golf yang disimpulkan dari praktik dan istilah golf yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak bisa dipertentangkan
karena masing-masing mempunyai sudut pandang sendiri menurut sistimnya. Jadi
golf harus dipandang dari sudut hukum pajak bukan hukum olahraga (Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005).
Mempertimbangkan bahwa golf kebanyakan dimainkan oleh orang-orang
tertentu yang mampu, maka sudah sepantasnya permainan golf sesuai dengan
pembagian beban dan daya beban yang adil berdasarkan daya pikul kemampuan
untuk membayar (ability to pay) dari subjek pajak. Semakin besar kemampuan
membayar semakin besar beban yang dikenakan kepadanya. Ini semua
merupakan upaya meratakan keadilan sosial. Dipandang dari sudut asas
proporsionalitas maka hal demikian adalah proporsional. Asas proporsional
mengandung 3 (tiga) sub prinsip. Pertama, kesesuaiaan/kecocokan (suitability),
kedua, keperluan (necessity), dan ketiga, proportionality dalam pengertian sempit).
88
Prinsip
suitability
dan
necessity
berhubungan
dengan
faktanya
yang
memungkinkan (factually possible). Suitability mengandung arti pula bahwa suatu
prinsip tersebut dapat mempengaruhi kemungkinan terealisasikannya prinsip lain.
Misalnya pengaruh yang lebih mendekatkan kepada prinsip keadilan sosial.
Adapun prinsip proporsionalitas dalam arti sempit berarti hal demikian secara legal
dimungkinkan. Pengenaan pajak pada permainan golf dimungkinkan hanya
maksimal 35% yang bukan dibayar oleh pemilik lapangan golf tetapi yang bermain
golf lah yang harus membayar pajaknya, karena yang menikmati hiburan
permainan golf sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan hiburan permainan golf;
Menurut Bank Dunia, dengan pertumbuhan ekonomi 6,3 % per tahun, maka
golongan ekonomi menengah Indonesia telah tumbuh secara signifikan. Lebih dari
50 (lima puluh) juta penduduk Indonesia masuk golongan ekonomi menengah.
Tuntutan mereka juga akan meningkat termasuk pada sektor hiburan dan tidak
mustahil lapangan golf akan mendapatkan dampak positifnya. Sejauh ini, belum
terdengar pengusaha lapangan golf bangkrut dan ditutup karena pengenaan pajak
hiburan tersebut;
Para Pemohon hanya mengambil kesimpulan karena praktik bahwa golf
dipertandingkan dalam pesta olahraga tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan
pasal tentang golf dari Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, karena
memang Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional tidak
satupun menyebut perkataan golf. Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 13, angka
14, angka 15, angka 16 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional
menggolongkan olahraga dalam golongan olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi,
amatir, profesional, dan penyandang cacat. Namun dengan argumentasi praktik
tersebut telah melawankan dengan penggolongan golf ke dalam hiburan yang
dicantumkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g, sehingga permasalahannya pada
tataran legalitas bukan masalah konstitusionalitas. Para Pemohon tidak
menguraikan Pasal 42 ayat (2) huruf g yang menggolongkan golf sebagai hiburan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 1 yang
menggolongkan olahraga ke dalam 6 (enam) golongan tersebut tidak
menyebutkan adanya jenis olahraga hiburan. Dengan demikian tidak salah jika
Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang a quo memasukkan golf ke dalam jenis
hiburan. Apalagi jelas bahwa pemain golf dipungut bayaran, oleh sebab itu ia
89
menjadi objek pajak hiburan yang merupakan jasa penyelenggaraan hiburan
dengan dipungut bayaran. Bahwa pada akhirnya, pajak akan dikembalikan kepada
masyarakat sebagai manifestasi fungsi sosial demi terciptanya keadilan sosial atas
dasar prinsip proporsionalitas, sehingga permohonan para Pemohon seharusnya
ditolak.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Yunita Rhamadani
Kata Kunci
Pengujian Materiil; Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pajak Hiburan; Perpajakan; Kepabeanan; Asosiasi Lapangan Golf Indonesia; PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK.; PT. Padang Golf Bukit Sentul; PT. Sanggaraha Daksamitra; PT. Sentul Golf Utama; PT. New Kuta Golf and Ocean View; PT. Merapi Golf; PT. Karawang Sport Centre Indonesia; PT. Damai Indah Golf, TBK; Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M.,dkk; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU Sistem Keolahragaan”); Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); Persatuan Golf Indonesia (PGI); Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI); Persatuan Boling Indonesia (PBI); Pajak Ganda (Double Tax); International Federation for Golf atau Federasi Internasional Golf; International Olympic Committee (IOC); Olimpiade; Pekan Olahraga Nasional (PON); Sea Games; Turnamen; Olahraga Pendidikan; Olahraga Rekreasi; Olahraga Prestasi; Vegetasi; konservasi alam; mitigasi; GBHN; Soacial Justice; Undang-Undang Nomor 11 Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 11 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 dan selanjutnya terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; United Nation Model; OECD Model; obtain; Yunita Rhamadani