Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013
Tanggal Putusan: 30 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-05-14
Pemohon
H. Amperansyah, S.K.M, M.S dan Drs. H. Ariansyah Pasangan Calon (Nomor Urut 3)
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut,
tanggal empat bulan Mei tahun 2013 (vide bukti P-1 = bukti T-1) dan ditetapkan
dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor
70/Kpts/KPU-Kab.Tala-022.436044/V/2013
tentang
Hasil
Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut
dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun
2013, bertanggal 4 Mei 2013 (vide bukti P-2 = bukti T-7);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
92
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
93
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap kewenangan Mahkamah ini, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Termohon:
a. Permohonan yang diajukan Pemohon bukan merupakan perkara perselisihan
hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. Permohonan Pemohon kabur;
c. Posita dan petitum permohonan Pemohon yang saling tidak berhubungan
bahkan kontradiktif;
Eksepsi Pihak Terkait:
a. Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), dan tidak jelas objek
sengketanya;
b. Dalil-dalil permohonan kabur;
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
eksepsi
Pihak
Terkait
mengenai
permohonan
Pemohon
salah
objek
(error
in
objecto),
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
94
[3.5.1]
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah
Oleh
Panitia
Pemilihan
Kecamatan,
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon
Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pelantikan, menyatakan, “KPU
Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota
(Model DB–KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model
DB1-KWK.KPU dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran
Model DB1 - KWK.KPU)”.
[3.5.2]
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa yang menjadi
objek sengketa adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut, tanggal empat bulan Mei tahun 2013
(vide bukti P-1) dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tanah Laut Nomor 70/Kpts/KPU-Kab.Tala-022.436044/V/2013 tentang
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tanah Laut dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013, bertanggal 4 Mei 2013 (vide bukti P-2);
[3.5.3]
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 3 Juni 2010; Putusan Nomor
29/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 21 Juni 2010; Putusan Nomor 43/PHPU.D-VIII/
2010, bertanggal 7 Juli 2010; Putusan Nomor 49/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 8
Juli 2010; Putusan Nomor 60/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 15 Juli 2010; Putusan
Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 26 Juli 2010, Putusan Nomor
28/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 25 April 2013 dan Putusan Nomor 41/PHPU.D-
XI/2013, bertanggal 8 Mei 2013 telah menyatakan objek sengketa Pemilukada
adalah “keputusan atau berita acara rekapitulasi” Komisi Pemilihan Umum atau
Komisi Independen Pemilihan tentang hasil perolehan suara;
[3.5.4]
Bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
95
Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut,
tanggal empat bulan Mei tahun 2013 (vide bukti P-1) dan ditetapkan dalam Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor 70/Kpts/KPU-
Kab.Tala-022.436044/V/2013 tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013, bertanggal 4 Mei
2013 (vide bukti P-2), yang substansinya te
Kata Kunci
amperansyah; phpud; kalimantan selatan; tanah laut;
