Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Perkara 52/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 September 2025

Pemohon

Abu Rizal Billadina dan Bima Surya

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

tidak adanya transparansi dan partisipasi masyarakat