Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Pemohon
Alamsyah Panggabean
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Arief Hidayat (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
25
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU HAM)
terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
Setelah mencermati dokumen permohonan awal dan permohonan perbaikan,
serta mendengar keterangan Pemohon dalam dua sidang pendahuluan, Mahkamah
memperoleh keterangan bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 15 UU
39/1999. Namun demikian, hal yang dipermasalahkan Pemohon dalam bagian awal
alasan-alasan permohonan (posita) adalah mengenai pembentukan Kabupaten
Padang Lawas yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara (UU
38/2007).
Secara lebih spesifik Pemohon mempermasalahkan pengisian anggota DPRD
Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan melalui penetapan karena merupakan
pengisian pertama. Terkait hal tersebut Pemohon tidak menjelaskan bagian mana
dari mekanisme pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang
merugikan hak konstitusionalitas Pemohon. Di sisi lain, pada permohonan yang
sama, Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Pemerintah Republik
Indonesia “supaya diberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama, agar ditetapkan sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas” (vide permohonan hlm. 19).
Selanjutnya Pemohon menghubungkan ketentuan mengenai pengisian
keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang diatur dalam UU 38/2007
tersebut dengan UU 39/1999 terutama frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU
26
39/1999. Pemohon berpendapat frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999
bertentangan dengan frasa “secara kolektif” dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “secara kolektif”, namun
Pemohon tidak memberikan argumentasi lebih lanjut di mana letak pertentangan
antara frasa “secara pribadi” a quo dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Hal
demikian menurut Mahkamah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.
Ketiadaan
argumentasi
yang
memadai
dari
Pemohon
mengenai
inkonstitusionalitas frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999, serta tidak
dijelaskannya pula hubungan antara frasa tersebut dengan uraian Pemohon
mengenai UU 38/2007, menurut Mahkamah mengakibatkan permohonan Pemohon
tidak dapat dipahami. Oleh karenanya, berdasarkan hal demikian Mahkamah
berpendapat permohonan Pemohon kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pada
Paragraf [3.2] dan Paragraf [3.3], dalam putusan ini Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
4.
Kata Kunci
Hak Asasi Manusia
