Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945

Perkara 52/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 September 2020

Tanggal Registrasi: 2020-07-07

Pemohon

Alamsyah Panggabean

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Arief Hidayat (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Hak Asasi Manusia