Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Februari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-06-28
Pemohon
1. Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H. 2. Hermawanto, S.H. 3. Herwanto, S.H., M.H. 4. Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, S.H. 5. Firly Noviansyah, S.H. Kuasa Hukum : Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-30, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP a.n Pemohon I;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Salinan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Nomor KEP.08.0508/ADV/PERADI/DPN/V/2018 tentang Pengangkat-an Advokat Di Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Barat;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 16]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
