Pengujian UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Pasal 51 ayat (1)]
Tanggal Putusan: 13 Oktober 2016
Tanggal Registrasi: 2015-04-16
Pemohon
Bernard Samoel Sumarauw
Majelis Hakim
Aswanto (K) I Dewa Gede Palguna (A) Suhartoyo (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599, selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 karena
telah menyebabkan hak cipta Pemohon berupa brosur mengenai Public Service
Utility: Private Sosial Card – Kartu Santunan Sosial Pribadi (Priscard – Priskart)
atau Personal Life Guaranteed Investment Account [vide bukti P-1 dan bukti P-3]
diambil secara sewenang-wenang oleh Pemerintah melalui program Jamsostek
tanpa izin dari Pemohon sebagai pemegang hak cipta, sehingga Pemohon tidak
mendapatkan imbalan atas pemanfaatan hak ciptanya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014. Dengan demikian Pemohon merasa tidak
mendapatkan hak atas perlindungan dan kepastian serta perlakuan yang sama
dan adil di hadapan hukum dan hak atas perlakuan diskriminatif;
[3.5.2] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon
yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014
menyebabkan hak cipta Pemohon diambil secara sewenang-wenang oleh
Pemerintah tanpa melalui izin dan tidak pula diberi imbalan, maka menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) UU 28/2014 yang menyatakan, “Pemerintah
dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas
suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan
nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib
memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta” terhadap Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas
terhadap norma Undang-Undang sebagaimana disebutkan pada paragraf [3.7] di
atas dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan sudah kurang lebih 25 tahun mencari keadilan
atas haknya, yakni sejak diberikannya Surat Pendaftaran Ciptaan Pemohon
berupa program jaminan/santunan dana sosial (Priscard) oleh Departemen
Kehakiman pada tahun 1990;
2. Bahwa menurut Pemohon Pasal 51 UU 28/2014 khususnya frasa “Pemerintah
dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi
atas suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk
kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta,...” bertentangan
dengan Pasal 50 UU 28/2014 terkait mengenai moral; Pasal 4 dan Pasal 5 UU
28/2014 terkait adanya distorsi
Kata Kunci
Pengujian UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
