Pemohon
1. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU); 2. Partai Bulan Bintang (PBB); 3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); dkk
Majelis Hakim
Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut
UU 8/2012), yaitu:
81
(i) Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa,
“yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara
nasional”;
(ii) Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa,
“Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu
sebelumnya atau”;
(iii) Pasal 208 yang menyatakan,
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” atau setidak-tidaknya sepanjang frasa,
“DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota”;
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
82
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma frasa yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2),
serta Pasal 208 secara keseluruhan atau setidaknya pada frasa tertentu terhadap
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
83
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf
[3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai
berikut:
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon, yaitu Partai Kebangkitan
Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Nasional
(PPN), Partai Merdeka, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK
Indonesia), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Sarikat Indonesia (PSI),
Partai Kedaulatan, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Kesatuan Demokrasi
Indonesia (PKDI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Damai
Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Republika Nusantara,
Partai Pemuda Indonesia (PPI), mendalilkan sebagai badan hukum publik (partai
politik) yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (vide Bukti P-3a
sampai dengan Bukti P-3L) yang memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam
UUD 1945. Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan
84
pasal, ayat, dan bagian pasal atau ayat dari Undang-Undang a quo, yang dimohonkan
oleh para Pemohon untuk diuji.
Setelah mencermati bukti yang diajukan para Pemohon mengenai kedudukan hukum
masing-masing Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa para Pemohon adalah
badan hukum yang bertujuan memperjuangkan kepentingan publik serta sebagai partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2009, gabungan partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2009, dan/atau perubahan dari partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 2009;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan potensi akibat yang dialami
oleh para Pemohon terkait keberadaan pasal, ayat, bagian pasal, maupun bagian
ayat UU a quo yang dimintakan pengujian, terutama potensi dihalanginya hak para
Pemohon untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun
2014, menurut Mahkamah para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316), yaitu:
(i) Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa,
“yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara
nasional”;
85
(ii) Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa,
“Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu
sebelumnya atau”;
(iii) Pasal 208 yang menyatakan,
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, khusus untuk pertimbangan hukum
terhadap Pasal 208 UU 8/2012, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
105
[6.1]
Menimbang bahwa penerapan model parliamentary threshold dalam sistem
Pemilu Indonesia tidak sejalan dengan tujuan penyederhanaan sistem kepartaian
dalam rangka efektifitas sistem presidensiil melalui penguatan kelembagaan
parlemen. Selain itu, penerapan model parliamentary threshold mengakibatkan
terhambatnya saluran aspirasi dari kelompok minoritas dalam sistem bangunan
kenegaraan Indonesia yang demokratis dan dijamin oleh UUD 1945. Atas dasar
inilah, saya menyatakan pendapat berbeda.
Bahwa dalam setiap sistem Pemilu pasti terdapat batasan (threshold) yang
mengakibatkan keterpilihan seseorang untuk menduduki jabatan publik. Ambang
batas ini merupakan sifat alamiah dalam sistem Pemilu (natural threshold).
Bahwa UU 8/2012 yang menggunakan sistem proporsional terbuka memberikan
penghargaan kepada suara rakyat secara terbuka, bebas memilih dan menentukan
anggota legislatif. Sistem ini juga menghilangkan tindakan pengabaian atas
terbuangnya suara rakyat secara cuma-cuma serta menjamin prinsip keterwakilan
yang didasari penghargaan terhadap kelompok-kelompok minoritas di dalam
masyarakat Indonesia yang majemuk.
[6.2]
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Nomor 22-24/PUU-VI/2008
bertanggal 23 Desember 2008 dalam pertimbangan hukumnya telah secara tegas
menyatakan menjamin terpenuhi prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip keterwakilan
dengan pertimbangan yang berbunyi, “... karena itu keterpilihan calon anggota
legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan
pengurus partai politik sebagaimana amanat konstitusi yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bahwa ambang batas (parliamentary threshold) sekurang-kurangnya 3,5% (tiga
setengah persen) dari jumlah perolehan suara sebagaimana diatur pada Pasal 208
UU 8/2012, pembentuk Undang-Undang perlu mempertimbangkan hal-hal yang
berkenaan dengan parliamentary threshold. Sebagai perbandingan, Dewan Parlemen
(Parliamentary Assembly) Eropa, misalnya, dalam Resolusi Nomor 1547 yang
dikeluarkan pada tahun 2007 mengatur bahwa penetapan ambang batas (threshold)
di atas 3% (tiga persen) tidaklah memiliki landasan hukum yang kuat dalam sebuah
106
sistem negara demokratis yang mapan. Demokrasi harus mampu memberikan
jaminan sebesar-besarnya untuk perlindungan kebebasan mengeluarkan pendapat,
berserikat, dan berkumpul. Pembatasan yang ketat atas perlindungan kebebasan
tersebut merupakan pemberangusan terhadap nilai-nilai demokrasi.
[6.3]
Menimbang bahwa memperhatikan prinsip yang terkandung di dalam Pasal
22E ayat (1) UUD 1945 pelaksanaan pemilihan umum yang berkualitas harus
melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penerapan asas-asas pemilu harus
menjadi landasan utama untuk dikembangkan dan diimplementasikan melalui
Undang-Undang Pemilihan Umum dan diimplementasikan melalui Undang-Undang
Pemilihan Umum sebagai dasar bagi pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan umum
agar dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaan pemilu, rakyat merupakan
subjek utama dalam penegakan prinsip kedaulatan rakyat. Rakyat tidak boleh
diposisikan sebagai obyek oleh para pemangku kepentingan demi memperoleh
kemenangan politik semata.
Bahwa untuk kesekian kalinya, undang-undang yang mengatur mengenai penetapan
ambang batas jumlah perolehan suara partai politik digugat melalui jalur judicial
review. Mahkamah pernah memeriksa perkara dengan permasalahan yang serupa
dalam Perkara Nomor 3/PUU-VII/2009. Dalam dissenting opinion pada putusan
perkara tersebut, saya mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan penerapan
model parliamentary threshold demi penyederhanaan sistem kepartaian. Saya sampai
pada kesimpulan bahwa penerapan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu
Indonesia
melanggar
prinsip
keterwakilan
(representativeness)
sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice)
bagi anggota partai politik yang sudah lolos pada perolehan suara di Pemilu legislatif
tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen yang diakibatkan
berlakunya parliamentary threshold.
[6.4]
Menimbang bahwa selain hal tersebut di atas, dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009, Mahkamah menilai langkah kebijakan yang diambil
oleh pembentuk undang-undang dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian
107
tidak konsisten dan tidak memiliki desain besar (grand design) serta perencanaan
yang matang. Sikap ini nampak jelas dari eksperimentasi yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang dengan mengubah, bahkan mengganti, undang-undang
di bidang politik setiap menjelang penyelenggaraan pemilu. Penyederhanaan sistem
kepartaian tidak dapat dilakukan sekejap mata dan semudah membalikkan telapak
tangan, dibutuhkan konsistensi, waktu yang panjang dan perencanaan yang matang.
Jumlah partai politik dapat dibatasi melalui perekayasaan sosial berdasarkan aturan-
aturan hukum tanpa harus mengorbankan kebebasan berekspresi dan hak
konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Oleh karena itu, serupa dengan pendapat saya dalam Putusan Nomor 3/PUU-
VII/2009 bahwa model parliamentary threshold, sebagaimana diatur pada Pasal 208
UU 8/2012, dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian Indonesia adalah
bertentangan dengan UUD 1945.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI);Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Persatuan Nasional (PPN); Partai Merdeka; Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia); Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); Partai Sarikat Indonesia (PSI); Partai Kedaulatan; Partai Indonesia Sejahtera (PIS); Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Republika Nusantara; Partai Pemuda Indonesia (PPI); Pasal 8 ayat (1); Pasal 8 ayat (2); Pasal 208; Partai politik; ambang batas perolehan suara; peserta Pemilihan Umum Tahun 2014; kontestasi (pemilihan umum); Putusan Perkara Nomor 3/PUU-VII/2009; Electoral Threshold; PT 3,5% di tingkat nasional; kursi DPR; verifikasi partai politik