Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Paser
Tanggal Putusan: 9 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-22
Pemohon
Pemohon : H. Yusriansyah Syarkawi dan H. Azhar Bahruddin Kuasa Pemohon : Khairul Anwar, S.H. dan Poltak Siringoringo, S.H., M.H. Termohon : KPU Kab. Paser
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paser dan Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Paser Tahun 2010 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Nomor
53/Kpts/KPU-PSR/021-163/IV/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2010 bertanggal 9 April 2010, Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Paser Nomor 74/271/Kpts-Kpu/021-163/VI/2010 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paser Tahun 2010 bertanggal 15 Juni 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Kabupaten
Paser
Nomor
75/271/Kpts-Psr/021-163/VI/2010
tentang
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 bertanggal 15 Juni
2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
66
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
67
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara yaitu Pemilukada Kabupaten Paser dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Nomor 74/271/Kpts-
Kpu/021-163/VI/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2010, bertanggal 15 Juni
2010 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo, sedangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Paser Nomor 53/Kpts/KPU-PSR/021-163/IV/2010 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2010 bertanggal 9 April 2010 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Paser Nomor 75/271/Kpts-Psr/021-163/VI/2010
tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 bertanggal
15 Juni 2010 bukan sebagai objek sengketa yang menjadi kewenangan
Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
68
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2010, Pemohon adalah salah satu Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kabupaten Paser
dengan Nomor Urut 4;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Paser
ditetapkan oleh Termohon pada hari Selasa, 15 Juni 2010 berdasarkan Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Paser
Nomor
74/271/Kpts-Kpu/021-
163/VI/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2010, sehingga batas waktu
pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Jumat, 18 Juni 2010 yang
terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan pada 15 Juni 2010;
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 197/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang, Pemohon memiliki
kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
69
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
termuat secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan:
1. Bahwa Pemohon keberatan dengan per
Kata Kunci
Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Paser; Pemilukada Kabupaten Paser Tahun 2010; Hasil Pemungutan Suara; Komisi Pemilihan Umum; Yusriansyah Syarkawi; Azhar Bahrudin; Nomor 53/Kpts/KPU-PSR/021-163/IV/2010.
