Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 19 September 2023
Pemohon
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
147
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
148
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum publik berbentuk partai politik yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 76 tertanggal 30 November 2007
yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di Jakarta dengan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-25.AH.11.01 Tahun
2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan Nasional sebagai Badan Hukum
tertanggal 03 April 2008. Selanjutnya, Partai Kerakyatan Nasional berubah nama
menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) sebagaimana
Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
Partai Kerakyatan Nasional Nomor 15 tertanggal 6 April 2015 [vide bukti P-7
sampai dengan bukti P-9] dan diubah dalam Akta Perubahan AD dan ART dan
Restrukturisasi Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda
Nomor 37 tertanggal 30 Mei 2018 [vide bukti P-11]. Terakhir melalui Akta
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Nomor 30 tertanggal 28 Maret 2022,
dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H, Notaris di Jakarta, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
07.AH.11.02 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022 tentang Pengesahan
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Periode 2020-2025 [vide bukti P-17 dan
bukti P-18]. Sementara itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
Rumah Tangga dalam Akta Nomor 21 tertanggal 12 September 2021 yang dibuat
dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta yang telah disahkan
melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Partindo
149
menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Ketua Umum
selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP Partai Garuda berhak bertindak
untuk dan atas nama DPP Partai Garuda untuk melakukan perbuatan hukum
terkait DPP Partai Garuda [vide bukti P-19]. Dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku
ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Periode 2020-2025,
sehingga berwenang mewakili Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
3. Bahwa Pemohon sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dan partai “non
parlemen” mendalilkan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945, serta berhak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang
adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana dijamin dan
dilindungi Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon potensial dirugikan menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi karena tidak dapat mengajukan pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang masih berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun. Sebab, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur syarat calon
Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum dan kerugian hak konstitusionalnya di atas, menurut Mahkamah Pemohon
telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
potensi kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik peserta Pemilu
2024 dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dalam batas
pelanaran yang wajar, setidak-tidaknya Pemohon telah menguraikan potensi
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Sehingga, potensi kerugian
tersebut tidak akan te
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah, masing-masing sebagai berikut:
160
Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023,
saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion),
dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimana saya tidak memberikan kedudukan
hukum (legal standing) kepada para Pemohon dengan alasan bahwa para Pemohon
bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri
sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Pemohon tidak relevan memohon
untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain,
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu,
pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam perkara a quo pun, tetap
merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion)
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony
Winza Probowo, S.H., LL.M, sebagai Pemohon II, Danik Eka
Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A., M.Sc,
sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI. sebagai
Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang terkandung di dalam
norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan. Oleh karena itu,
berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi adressat dalam norma
Pasal a quo adalah berkaitan dengan keterpenuhan syarat formal
seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat pada
diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan dengan
persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara pengusulan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata cara penentuan,
pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya yang dimaksudkan
dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017, yang masing-masing
menyatakan :
161
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh
25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma
diantaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan Pasal
222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan dimaksud
telah membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang dimaksudkan dalam
norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya diperuntukan untuk
subjek hukum yang bersifat privat guna dapat terpenuhinya syarat formal
untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon
Wakil Presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada dirinya
bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum
dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169
UU 7/2017 a quo.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan
pada tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon dalam perkara
a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum
permohonannya. Dengan kata lain, tidak adanya hubungan kausalitas
antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan putusan
Mahkamah Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007. Dengan demikian terhadap para Pemohon tidak
terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan
oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo dan oleh
karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak
memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para Pemohon
tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada perkara 29/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas
terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat terhadap
Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk
162
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo,
sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam
perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
saya dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat
terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak
memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh
karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan,
sehingga dalam amar putusan a quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima”.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,
menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan petitum permohonan yaitu ex aequo et bono sehingga dalam
kaitannya
dengan
Perkara
Nomor
51/PUU-XXI/2023
berkenaan
dengan
Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut UU 7/2017), saya Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon
dikabulkan sebagian, sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, dengan argumentasi hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa penentuan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden tidak diatur
dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip-
prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara.
Menentukan batas usia calon Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya
diletakkan dalam kerangka kebijakan hukum semata, namun hal ini terkait
dengan tatanan konstitusional yang ingin dibentuk dan akan berlaku secara ajeg
dan elegan serta menghentikkan praktik penentuan batas usia yang berubah-
163
ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat
untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Keputusan Presiden
dan DPR untuk menyerahkan penentuan batas usia calon Presiden atau calon
Wakil Presiden kepada Mahkamah merupakan praktik ketatanegaraan yang
wajar dengan memandang persoalan batas usia ini sebagai problem
konstitutional dan dengan demikian penyelesaiannya akan diletakkan dalam
kerangka hukum konstitusi sesuai dengan tugas hakim dan kewenangan
Mahkamah menurut Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24C UUD 1945.
2. Secara historis, normatif, dan empiris/faktual, usia pimpinan nasional Presiden
atau Wakil Presiden atau sederajat pernah dijabat oleh Pejabat dengan usia di
bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas. Dari segi normatif, konstitusi RIS
mengatur syarat usia 35 tahun, UUDS 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan
UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun. Bahkan,
secara empiris/faktual, Soetan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada
usia 36 tahun. Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika,
dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi
mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima)
tahun. Syahdan, dalam konteks usia kepala pemerintahan di negara-negara
dengan sistem parlementer, terdapat pula Perdana Menteri yang berusia
dibawah 40 (empat puluh) tahun ketika dilantik/menjabat contohnya Sebastian
Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak
lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun.
3. Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika
kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah
satunya terkait dengan kebijakan Batasan usia bagi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu
hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika
kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
rasional, adil, dan akuntabel.
4. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2022, terdapat sekitar 21,974 juta jiwa
penduduk rentang usia 30-34 tahun, dan 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia
35-39 tahun. Artinya, jika diletakan pada rentang usia 30-39 tahun, terdapat
164
setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan calon-
calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki
dalam
bidang
penyelenggaraan
pemerintahan,
sangat
melimpah.
Terlebih, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU RI,
Sebanyak 66,822 juta atau 33,60% pemilih berasal dari generasi milenial,
sedangkan sebanyak 46,800 juta atau sebanyak 22,85% pemilih berasal dari
generasi Z. Artinya, terdapat kurang lebih 113 juta pemilih yang berasal dari
generasi muda atau sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih pada
pemilu serentak tahun 2024. Ini berarti bahwa, secara a contrario, adanya
batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun
sesungguhnya berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda.
Pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan
bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan
publik in casu Presiden dan/atau Wakil Presiden, merupakan konsekuensi logis
dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.
5. Pembentuk undang-undang dalam menetapkan batas usia minimal 40 tahun
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yang adil karena sebelumnya
pembentuk undang-undang telah menentukan syarat usia minimum 35 tahun
bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam UU 42/2008. Jika
ketentuan
UU
42/2008
berlaku
saat
ini,
maka akan
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda yang hendak mengikuti
kontestasi dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, namun
pembentuk undang-undang justru menaikan batas usia tersebut menjadi 40
tahun dalam UU 7/2017, yang dalam batas penalaran yang wajar, justru
menghilangkan kesempatan yang secara adil dan rasional yang seharusnya
diberikan dan dapat menjadi peluang yang baik bagi generasi muda. Sehingga,
naiknya batas usia minimum Presiden/Wakil Presiden dari 35 tahun (UU
42/2008)
menjadi
40
tahun
(UU
7/2017)
sejatinya
telah
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.
6. Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda
atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu untuk
dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden, maka menurut batas
penalaran yang wajar, dan sejalan dengan prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
165
rasional, adil, dan akuntabel, menambahkan syarat alternatif pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada (elected office)
meskipun dengan usia belum mencapai 40 tahun adalah konstitusional. Bahkan,
dengan batas usia di bawah 40 tahun sepanjang telah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada tentu saja lebih meningkatkan
kapabilitas demokrasi karena membuka peluang kepada putera-puteri terbaik
bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan in casu sebagai
Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, batas usia minimal dibawah 40
tahun tersebut tidak dapat dimaknai tunggal atau berdiri sendiri karena sifat
jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan yang sangat strategis dalam
sistem ketatanegaraan, yang untuk mendudukinya memerlukan kualifikasi
jabatan yang sebelumnya pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum. Kualifikasi jabatan tersebut penting untuk dijadikan
sebagai alternatif dari syarat usia minimal karena figur yang pernah terpilih
dalam pemilihan umum artinya adalah figur yang pernah terbukti mendapat
kepercayaan dari pemilih (rakyat). Oleh karena itu, pembatasan usia minimal 40
(empat puluh) tahun tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan
dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional namun juga
berpotensi mendegradasi peluang tokoh/figur muda yang menjadi dambaan
generasi muda milenial. Seharusnya, usia dibawah 40 tahun sepanjang pernah
menjabat jabatan elected office dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon
Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya tergantung pada preferensi
partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan pada akhirnya
ditentukan oleh pemilih (rakyat). Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan
yang bersifat elected office, sehingga dalam bata
Kata Kunci
persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara
