Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-05
Pemohon
Muhammad Hasan Basri
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saldi Isra (A) Fransisca Farouk (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
71
Republik Indonesia Nomor 5512 selanjutnya disebut UU 7/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
72
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai pedagang ayam goreng di daerah Paiton, Probolinggo. Dalam
menjalankan pekerjaannya sehari-hari, Pemohon sangat bergantung pada
ketersediaan
dan
harga
ekonomis
dari
minyak
goreng,
sehingga
ketidaktersediaan minyak goreng di pasaran karena distributor menyimpan
barang tersebut, menyebabkan Pemohon menjadi tidak dapat bekerja, demikian
pula jika harga minyak goreng terlampau tinggi maka akan berpengaruh kepada
daya beli Pemohon dan harga jual dagangannya;
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana tertuang
dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 serta beranggapan
hak-hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang
dimohonkan pengujiannya;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014 yang
menyatakan sebagai berikut:
73
Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang,
gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang;
4. Bahwa norma a quo telah merugikan Pemohon secara aktual dan menurut
penalaran yang wajar potensial berulang untuk barang pokok yang sama atau
barang pokok lainnya. Hal demikian terjadi karena pelaku usaha dan jaringan
distribusi masih dapat menyimpan minyak goreng pada saat terjadi kelangkaan
barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dalam
jumlah dan waktu tertentu meskipun pada pokoknya tindakan penyimpanan
tersebut merupakan tindakan/kegiatan terlarang;
5. Bahwa menurut Pemohon, harga yang mahal dan kelangkaan dari minyak
goreng telah terjadi selama berbulan-bulan yang menurut Pemohon salah satu
penyebabnya adalah adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku
usaha beserta jaringan distribusinya. Hal tersebut menjadi persoalan kerangka
konstitusional terkait dengan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau
barang penting, selain itu juga menunjukkan adanya kelemahan dari
penegakkan hukum;
6. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting (selanjutnya disebut Perpres 71/2015) sebagai peraturan
delegasi dari Pasal 29 ayat (3) UU 7/2014 memuat mengenai larangan
menyimpan kebutuhan pokok di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu dalam
hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan dalam lalu lintas
perdagangan barang, yang kemudian norma Pasal 11 ayat (2) Perpres 71/2015
mengatur tentang pengertian jumlah tertentu yaitu jumlah di luar batas kewajaran
yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar
dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan catatan rata-rata penjualan
per bulan dalam kondisi normal, telah menciptakan ketidakpastian hukum yang
adil dan secara aktual berakibat pada pedagang tidak dapat bekerja karena
ketiadaan/keterbatasan barang yang berada di pasaran;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik atau bersifat khusus dalam menguraikan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan
74
berlakunya Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat khusus, faktual dan potensial yang apabila permohonan dikabulkan
oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi
lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
Kata Kunci
penyimpanan, penimbunan, barang kebutuhan pokok, barang penting, jumlah dan waktu tertentu, kelangkaan barang, gejolak harga, hambatan lalu lintas perdagangan
