Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Tanggal Putusan: 24 November 2021
Tanggal Registrasi: 2021-09-20
Pemohon
PT. Sainath Realindo, dalam hal ini diwakili oleh Vikash Kumar Dugar yang bertindak selaku Direktur Utama
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
41
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189, yang selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap Pasal 24 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
42
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002
“(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.”
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 73 Tahun 2001 tanggal 25 September
2001 [vide bukti P-6] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-12150
HT.01.01 TH 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
[vide bukti P-7], selanjutnya berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada
Pasal 11 ayat (6) huruf a yang pada pokoknya Direktur utama berhak dan
43
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan
dalam hal ini PT. Sainath Realindo;
3. Bahwa Pemohon merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan
dengan diberlakukan ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak tentang
permohonan penghapusan terhadap 2 (dua) sanksi administrasi yang
termuat dalam Surat Tagihan Pajak (STP), kemudian pada proses
pemeriksaan, Pemohon menilai gugatan tersebut akan berpotensi
dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan
permohonan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
b. Bahwa didasari oleh permohonan pencabutan gugatan yang diajukan
Pemohon, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyetujui permohonan
pencabutan gugatan melalui putusan yaitu, No.PUT-004175.99/2018/
PP/M.VIIIA Tahun 2019 dan No.PUT-004176.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun
2019 [vide bukti P-10 dan bukti P-11].
c. Pemohon kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak berkenaan
permohonan terhadap 2 (dua) STP yang sama dengan dasar gugatan dan
petitum yang berbeda. Namun, terhadap gugatan tersebut Majelis Hakim
Pengadilan Pajak memberikan
Kata Kunci
Penerapan asas ne bis in idem pada pengadilan pajak
