Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 Juli 2015
Tanggal Registrasi: 2015-04-14
Pemohon
1. Yanda Zaihifni Ishak, Ph.D. Praktisi Hukum Tata Negara/Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Jambi. sebagai Pemohon I; 2. Herinyanto, S.H., M.H.Peneliti Pemilu. sebagai Pemohon II; 3.Ramdansyah, S.H. Wiraswata. sebagai Pemohon III.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah memohon pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
yakni Pasal 7 huruf r, Pasal 22B huruf d, Pasal 40 ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan
ayat (5), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 58 ayat (7), Pasal 63 ayat (2),
Pasal 70 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 98 ayat (11), Pasal 138, Pasal 158, dan
Pasal 193 ayat (2) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (2),
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian formil dan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dalam
permohonannya dan bukti-bukti yang diajukan;
a. Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Pemohon
I sebagai Dosen Hukum Tata Negara pada Universitas Jambi, Pemohon II
sebagai peneliti independen yang menggeluti bidang Pemilu yang dibuktikan
dengan hasil penelitian dengan Judul “Menguak Tabir Sengketa Pemilukada”,
Penerbit Leutika Prio Jogjakarta, dan Pemohon III sebagai peneliti independen
dan penggiat yang menggeluti bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil
penelitian dengan Judul “Sisi Gelap Pemilu 2009”, Penerbit Rumah Demokrasi,
Jakarta Tahun 2010;
b. Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945, yakni hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil, memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan, perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam naungan negara hukum;
c. Para Pemohon di dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
berencana akan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur, Calon Bupati, dan
Calon Walikota baik dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan;
d. Para Pemohon mengajukan pengujian pasal dalam UU 8/2015 karena
Undang-Undang a quo tidak mengatur adanya sanksi bagi pelaku politik uang,
tidak ada sanksi bagi pelaku yang membeli partai politik untuk mendukung
pencalonan, tidak ada sanksi bagi pelaku penyalahgunaan jabatan dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tidak transparan dalam hal
penggunaan dana kampanye dari sumber yang dilarang, menyebabkan para
Pemohon rentan kalah bersaing dengan para pemilik modal besar;
e. Menurut para Pemohon dengan tidak diaturnya ketentuan tersebut dalam
Undang-Undang akan merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk
dapat menjadi Gubernur, Bupati dan/atau Walikota karena dominasi politik dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021)
Kata Kunci
Pemilihan; Gubernur; Bupati; Walikota; Pemilu; akumulasi perolehan suara; kepala daerah; kampanye; cuti; jabatan kepercayaan; moral etic; daftar pemilih tetap; daftar pemilih sementara; perselisihan; perolehan suara; pembatalan; penetapan hasil
