Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-04
Pemohon
1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM); 2. Yayasan Soegeng Sarjadi; 3. Yuda Kusumaningsih; dkk.
Majelis Hakim
Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian materiil Pasal 208 sepanjang frasa “secara nasional” dan
Penjelasan Pasal 208 sepanjang frasa “”jumlah suara sah secara nasional”
adalah hasil penghitungan untuk suara DPR” Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut UU 8/2012) yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
62
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 8/2012 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
63
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa untuk menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum atau tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah perlu
mempertimbangkan sebagai berikut:
64
Pasal 208 UU 8/2012 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus
memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma
lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.”;
Penjelasan Pasal 208 UU 8/2012 menyatakan, “Yang dimaksud
dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil penghitungan
untuk suara DPR.”;
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 208 sepanjang frasa "secara nasional" UU 8/2012 adalah
inkonstitusional sepanjang tidak dibaca, “Partai Politik Peserta Pemilu harus
memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma
lima persen) dari jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional,
provinsi dan kabupaten/kota untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.”;
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
Penjelasan Pasal 208 sepanjang frasa "”jumlah suara sah secara nasional”
adalah hasil penghitungan untuk suara DPR" UU 8/2012 adalah inkonstitusional
sepanjang tidak dibaca, “Yang dimaksud dengan "jumlah suara sah secara
bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota" adalah hasil
penghitungan untuk suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”;
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa jika tidak dimaknai
sebagaimana tersebut di atas, maka Pasal 208 beserta Penjelasannya tersebut
bertentangan dengan:
• Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;
• Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.”; dan
• Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
65
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”;
Pemohon I dan Pemohon II menyatakan dirinya sebagai badan hukum
privat berupa Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian dan
dalam
rangka
turut
serta
mewujudkan
Pemilu
yang
demokratis
dan
demokratisasi di Indonesia;
Pemohon I dan Pemohon II menyatakan mengalami kerugian
konstitusional akibat berlakunya Pasal 208 beserta Penjelasannya, khususnya
pada frasa yang dimohonkan pengujian tersebut, karena ketentuan tersebut
mengakibatkan: (1) berkurangnya kualitas hasil pemilu yang jujur dan adil akibat
rendahnya tingkat keterwakilan pemilih yang disebabkan berlakunya Pasal
a quo, sehingga menghambat pencapaian tujuan organisasi para Pemohon, dan
(2) terhambatnya hak konstitusional para Pemohon dalam melakukan kajian
terhadap Pemilu yang demokratis akibat hasil pemilihan umum yang tidak adil
yang disebabkan oleh rendahnya tingkat keterwakilan Pemilih. Pasal a quo telah
sangat mengganggu dan menghambat aktivitas para Pemohon yang selama ini
concern dalam isu Pemilu dan demokrasi di Indonesia, sehingga telah merugikan
hak-hak konstitusional para Pemohon untuk berperan secara kelembagaan
dalam memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil serta
tercapainya hak keterwakilan p
Kata Kunci
Pemilu; Partai Politik; Ambang batas; Ambang Batas Nasional; secara nasional; Kedaulatan Rakyat; August Mellaz; Didik Supriyanto; Parliamentary threshold; Electoral threshold; Jumlah suara sah secara nasional;
