Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 51/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Agustus 2012

Tanggal Registrasi: 2012-06-04

Pemohon

1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM); 2. Yayasan Soegeng Sarjadi; 3. Yuda Kusumaningsih; dkk.

Majelis Hakim

Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilu; Partai Politik; Ambang batas; Ambang Batas Nasional; secara nasional; Kedaulatan Rakyat; August Mellaz; Didik Supriyanto; Parliamentary threshold; Electoral threshold; Jumlah suara sah secara nasional;