Pemohon
1. FX. Arief Poyuono 2. Darsono
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456, selanjutnya disebut UU 40/2004), yang menyatakan:
-
Pasal 17:
(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan
berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2) Setiap
pemberi
kerja
wajib
memungut
iuran
dari
pekerjanya,
menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran
tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan
perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak
mampu dibayar oleh Pemerintah.
(5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar
oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
-
Pasal 19:
(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
37
(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
-
Pasal 20:
(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang
menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
-
Pasal 21:
(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan
sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam)
bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar
oleh Pemerintah.
(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya
dibayar oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
-
Pasal 27:
(1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah
ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang
secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima
upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
(3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran
ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.
(4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.
(5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden.
38
-
Pasal 28:
(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan
iuran.
(2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden.
-
Pasal 29:
(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang
tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita
penyakit akibat kerja.
-
Pasal 30:
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar
iuran.
-
Pasal 34:
(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase
tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh
pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak
menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala
oleh Pemerintah.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk
setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
-
Pasal 35:
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar
peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami
cacat total tetap, atau meninggal dunia.
39
-
Pasal 36:
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
-
Pasal 38:
(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang
ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah
ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala
oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
-
Pasal 39:
(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan
pensiun
diselenggarakan
untuk
mempertahankan
derajat
kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total
tetap.
(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
-
Pasal 40:
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
-
Pasal 42:
(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu
jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja
dan pekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
-
Pasal 43:
(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial.
40
(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan
santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang
meninggal dunia.
-
Pasal 44:
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
-
Pasal 46:
(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah
ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
terhadap Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang
menyatakan:
-
Pasal 28H ayat (3): “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat”;
-
Pasal 34 ayat (2): “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
Kata Kunci
Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); FX. Arief Poyuono; Darsono; Habiburokhman, S.H., dkk.; Tim Advokasi Jaminan Sosial; Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Pasal 30. Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43. Pasal 44, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU 40/2004; Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2) UUD1945; Hak Asasi Manusia (HAM); Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998; Lukman Hakim Saefuddin; Patrialis Akbar; Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR); UU 39/1999; Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
10 Desember 1948; Asuransi atau Pertanggungan; UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian; premi; tertanggung; penanggung; Bab 9 Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); Jaminan Kecelakaan Kerja; asuransi social; prinsip ekuitas; Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun; Usia Pensiun; Jaminan Kematian; gotong-royong; sosial ekonomi; manfaat; Jaminan Kesehatan; Iuran; Abdul Latif; Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); Jamsostek; Astek; Konvensi ILO (International Labour Organisation) Nomor 102 Tahun 1952; TAP MPR Nomor X/MPR/2001; Presiden; TNI/POLRI; PP Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); Penerima Pensiun; Anggota Veteran; Perintis Kemerdekaan; Asuransi Kesehatan (ASKES); UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); ne bis in idem; mutatis mutandis; Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005; Putusan MK Nomor 50/PUU-VIII/2010; Ery Satria Pamungkas