Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
Tanggal Putusan: 2 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-17
Pemohon
H. Abdul Hasib Salim dan H. Maliki [No.Urut 1]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tanggal 1 Juli
2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
48
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
49
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004,
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Hulu Sungai
Utara Tahun 2012 sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tanggal 1 Juli
2012, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008) Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta
Pemilukada;
50
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Hulu Sungai Utara Nomor Urut 1 berdasarkan Berita Acara Nomor 30/BA-
Pemilukada/KPU-HSU/2012, tentang Rapat Pleno Terbuka Lanjutan Penetepan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun
2012, tanggal 7 Mei 2012. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, tanggal 1 Juli 2012
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 2 Juli 2012, Selasa,
3 Juli 2012, dan Rabu, 4 Juli 2012;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 4 Juli 2012 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 253/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka
51
untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait dalam jawaban tertulisnya telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil
karena permohonan Pemohon tidak ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon,
permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan Pemohon bukan
kewenangan Mahkamah karena tidak terkait dengan hasil penghitungan suara
Pemilukada yang dilakukan oleh Termohon, permohonan Pemohon kabur, dan
antara posita dan petitum permohonan Pemohon saling kontradiktif ;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah berpendapat:
1. Bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan permohonan Pemohon yang
ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon di dalam persidangan pada
tanggal 24 Juli 2012. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan
Pemohon telah memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh ketentuan yang
berlaku;
2. Bahwa mengenai eksepsi yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon
telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,
Mahkamah telah mempertimbangkannya pada paragraf [3.10];
3. Bahwa sebagaimana putusan-putusan Mahkamah terkait d
